Sejarah Asuransi Syariah -- asuransi syariah mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalian, dimana yang kita tau bahwa kata "asuransi syariah" itu sendiri pasti berhubungan dengan perusahaan dimana pada asuransi syariah ini menerapkan prinsip prinsip islami.Â
Oleh karena itu, asuransi syariah juga berkembang dan memiliki pasar yang tidak sedikit di Indonesia. Namun, pasti muncul pertanyaan. Kapan tepatnya asuransi syariah mulai ada di Indonesia? Dan bagaimana sejarah asuransi syariah sendiri?
Sebelum mengetahui tentang sejarah asuransi syariah, kalian pasti sudah tahu tentang pengertian asuransi syariah sendiri kan? Bisa jadi, terlintas di pikiran kalian mengenai perkembangan asuransi syariah setelah tahu poin-poin dasar tentang asuransi syariah.Â
Sejarah Asuransi Syariah: Awal KemunculanÂ
Masa Awal: Konsep dasar asuransi Syari'ah sudah terlihat pada zaman Rasulullah SAW melalui sistem diyat atau pembayaran ganti rugi atas kerugian yang menimpa seseorang. Meskipun ini belum menjadi sistem asuransi yang terorganisir, ia menjadi dasar dari konsep berbagi risiko.
Istilah asuransi baru mulai muncul sebagai hasil pemikiran ulama Islam kontemporer. Pembahasan mengenai asuransi terintegrasi dengan bahasan perbankan di bawah kajian ekonomi Islam.
Di antara para ulama kontemporer tersebut, nama Ibnu Abidin, Muhammad Nejatullah al Shiddiqi, Muhammad Muslehuddin, Fazlur Rahman, Mannan, Yusuf al Qardhawi dan Mohd. Ma'shum Billah tercatat dalam khazanah sebagai ulama yang menekuni kajian asuransi.
Abad 20: Asuransi Syari'ah modern mulai berkembang di negara-negara Muslim pada paruh kedua abad ke-20. Asuransi Syari'ah pertama didirikan di Sudan pada tahun 1979 dengan perusahaan Sudanese Islamic Insurance Company. Diikuti oleh negara-negara seperti Malaysia dan Arab Saudi yang turut mengembangkan sektor ini.
Tahun 1990-an dan 2000-an: Mulai banyak lembaga keuangan dan pemerintah yang memperkenalkan asuransi Syari'ah, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim. Kerangka regulasi mulai dibentuk untuk mendukung operasional asuransi yang sesuai dengan Syariah, seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Pengertian Asuransi Syariah : Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong-menolong di antara para peserta asuransi dengan penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.
Dasar hukum Asuransi syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Al-Quran dan fatwa DSN MUI No. 21/DSN- MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa asuransi syariah adalah upaya saling membantu dan berbagi antara sekelompok orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru.