Tata guna tanah di kota biasanya mempunyai pola yang teratur dan mudah diduga. Nilai tanah dapat menentukan pola tata gunanya. Semakin tinggi dan baik nilai tanah cenderung menunjukkan pemiliknya hendak mengembangkannya untuk keuntungan paling tinggi.Â
Adapun klasifikasi guna tanah di kota besar dapat digolongkan menjadi lahan pemukiman, ruang transportasi, lahan komersial dan industri, serta lahan milik umum.
Pengertian umum tentang pengunaan lahan perkotaan adalah:
- Distribusi fungsi-fungsi kota dalam ruang ('spatial'), misalnya : ruang permukiman, Â perindustrian, komersial dan distrik bisnis-eceran (retail); serta ruang untuk fungsi-fungsi kelembagaan dan hiburan.
- Dua bagian kerangka kerja untuk visualisasi area perkotaan (urban):
- Dalam hal pola kegiatan manusia pada tatanan aktifitas masyarakat perkotaan (urban) dan kebutuhan ruang (aktifitas termasuk pendapatan penghidupan, belanja, mengikuti kegiatan waktu rehab).
- Dalam hal fasilitas fisik atau pengambangan tanah, di seting urban yang dibuat untuk mengakomodasi pola aktifitas penduduk perkotaan
Tata guna tanah di kota biasanya mempunyai pola yang teratur dan mudah diduga. Nilai tanah dapat menentukan pola tata gunanya. Semakin tinggi dan baik nilai tanah cenderung menunjukkan pemiliknya hendak mengembangkannya untuk keuntungan paling tinggi. Adapun klasifikasi guna tanah di kota besar dapat digolongkan menjadi lahan pemukiman, ruang transportasi, lahan komersial dan industri, serta lahan milik umum.
Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai. Sempadan sungai (riparian zone) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan basah.Â
Tetumbuhan tersebut berupa rumput, semak, atau pun pepohonan sepanjang tepi kiri dan/atau kanan sungai. Sempadan sungai merupakan area yang sangat rentan terhadap aktivitas manusia, berkenaan dengan pemanfataan lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung dan peruntukannya. Pemanfaatan lahan di daerah sempadan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Untuk budidaya pertanian, dengan jenis tanaman yang diizinkan
- Untuk kegiatan niaga, Penggalian dan penimbunan.
- Untuk pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan serta rambu-rambu,
- Untuk pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum.
- Untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun kereta api.
- Untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi dan fisik danau.
- Untuk pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang garis sempadan sungai, disebutkan pada pasal 10 dijelaskan bahwa penetapan garis sempadan danau, waduk, mata air dan sungai yang terpengaruh pasang surut air laut mengikuti kriteria yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden R.I. Nomor : 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.Â
Pada pasal 12 juga disebutkan bahwa pada daerah sempadan dilarang ; membuang sampah, limbah padat dan atau cair, medirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha.Â
Namun pada kenyataannya masih terdapat bangunan permanen. Dengan sudah banyaknya penduduk yang tinggal di kawasan sempadan yang merupakan areal terdampak, bahkan beberapa sudah memiliki serifikat tanah dan juga IMB, demikian di daerah hulu bangunan-bangunan permanen permukiman perumahan, sarana pendidikan serta bangunan-bangunan milik swasta masih berdiri di area sempadan, tentunya akan sangat tidak mudah untuk menata kembali kawasan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H