Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan aturan baru mengenai kedatangan wisatawan yang menggunakan Bus Pariwisata yang datang berkunjung ke Yogyakarta.Â
Mereka tak diperbolehkan lagi untuk langsung ke tempat parkir khusus seperti biasanya, melainkan diharuskan melewati tempat check point terlebih dahulu di pintu masuk Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta.
Harry Purwanto selaku Kepala Bidang Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mengatakan bahwa, aturan baru tersebut dilaksanakan untuk memverifikasi para wisatawan agar sesuai dengan prosedur peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.Â
Aturan tersebut mensyaratkan kepada para wisatawan untuk menyertakan sertifikat vaksin covid-19.
"Bus-bus wisata yang masuk ke Kota Yogya kita lewatkan dalam satu pintu Terminal Giwangan. Jadi mereka (Bus Wisata) wajib mengikuti prosedur yang diterapkan di Terminal Giwangan ini, kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan edaran surat dari Kementrian Dalam Negeri dan Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta.Â
Kita periksa mulai dari supir sampai seluruh penumpangnya, jika sudah dilakukan pemeriksaan dan lolos maka akan kami beri stiker sebagai tanda bahwa bus wisata ini diperbolehkan berwisata di Kota Yogyakarta", ujar Harry Purwanto.
Apabila ada bis wisata yang tidak lolos dari check point maka bis akan diputar balikan sampai syarat yang dibutuhkan sudah dipenuhi oleh bis wisata tersebut.
Pemberlakuan One Gate System di Terminal Giwangan ini bertujuan untuk memastikan semua wisatawan sudah mendapatkan vaksin agar dapat berwisata dengan kesehatan yang terjaga.
"One Gate System ini adalah upaya untuk mereka ulang wisata dan ekonomi Jogja agar bisa pulih kembali, tanpa mengabaikan kesehatan yang menjadi fokus penting dari penanganan covid-19 ini", tambah Harry Purwanto selaku Kepala Bidang Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.