Harapan kita mengenai korupsi yang terjadi d negara kita adalah agar negara indonesia bisa bebas dari tindak korupsi yang dari tahun ke tahun semakin marak dilakukan oleh para koruptor.
Kata korupsi mungkin sudah akrab di telinga masyarakat indonesia. Setiap hari seakan tiada hari tanpa adanya pemberitaan tentang kasus korupsi di indonesia sudah melekat dengan yang namanya korupsi yang sudah tidak dapat di pungkiri.
Namun sebenarnya indonesia sudah memiliki semangat dalam memberantas korupsi, terbukti dengan di bentuknya komisi pemberantas korupsi pada 29 desember 2003. Pada waktu itu berdirinya kpk menjadi harapan baru untuk pemerintahan bebas dari korupsi dan sekaligus menjadi ancaman nyata bagi para koruptor. Tetapi pada kenyataannya sudah sekian lama di tegakkannya lembaga pemberantas korupsi namun korupsi semakin kompleks. Mungkin hal ini dikarenakan korupsi sudah menjadi warisan yang susah di tinggalkan dan sudah mendarah daging.
Salah satu harapan kita mengenai korupsi yang terjadi di indonesia yaitu dengan di tegaskannya penegakan hukum di indonesia serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya. Di berbagai negara penegakan hukum merupakan alat utama dalam melawan korupsi karena dengan adanya penegakan hukum yang tegas akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor dan tidak akan mengulangi lagi tindakan tersebut. Sedangkan di indonesia sendiri penegakan hukum khususnya untuk pelaku korupsi masih tumpul, contohnya seperti pelaku korupsi miliyaran rupiah meskipun telah melakukan proses hukum yang panjang namun hanya di hukum sekian tahun penjara dan denda pun tidak seberapa selama proses hukum masih rawan akan kecurangan, bagaimana korupsi bisa di berantas jika seorang hakim punbisa di suap untuk mengurangi hukum koruptor, ini merupakan salah satu bukti bahwa di indinesia korupsi sudah menjadi warisan yang sulit untuk di tinggalkan.
Cara untuk meminimalisir tindak krupsi yaitu dengan cara mengubah sistem dalam pemerintahan dengan pengendalian yang baik sehingga akan menjadikan pihak yang terlibat akan berfikir berulang-ulang untuk melakukan penyelewengan dan secara langsung akan mendukung pemberantasan korupsi.
Dengan adanya penerapan mata kulian pendidikan anti korupsi di jenjang perguruan tinggi juga merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan harapan indonesia bebas dari korupsi. Perguruan tinggi merupakan gerbang akhir menuju dunia kerja dan memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan mahasiswanya, tidak hanya berkompeten secara ilmu, tetapi juga harus memiliki karakter dan paham akan etika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H