4. Orangtua murid harus setuju pembelajaran tatap muka.
Saat ini baru 6% peserta didik yang berada di wilayah zona hijau dalam 25 kabupaten/kota. Untuk proses pelaksanaan tahun ajaran baru di zona hijau dilakukan secara bertahap.
Di tahap awal belajar di kelas hanya untuk kelas hanya untuk tingkat SMP, SMA, Madrasah, dan yang sederajat. Kemudian menyusul tingkat SD, MI, dan SLB 2 bulan kemudian. Tahap akhir untuk PAUD dan TK dilaksanakan 2 bulan setelah tahap 2 terlaksana.Â
Pelaksanaan tersebut tetap diatur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menerapkan jarak fisik, memakai masker, dan pelindung wajah. Siswa yang berada di kelas pun dibatasi hingga 50% dari kapasitas normal.
Jika selama masa transisi tenyata zona hijau berubah menjadi kuning bahkan merah, maka kegiatan tatap muka di kelas bisa dihentikan dan kembali ke sistem pembelajaran jarak jauh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H