Masyarakat muslim di desa kranji kecamatan paciran kabupaten lamongan telah memilih dan menjadikan laut sebagai mata pencahariaan yang halal. Hampir semua laki-laki di desa itu adalah anak buah kapal nelayan. Semua kemudahan melaut telah tersedia bagi mereka yang memiliki dana, tetapi bagi mereka yang tidak, mempunyai modal, mereka hanya sebagai anggota suatu kapal nelayan. Bagi mereka yang tidak memiliki modal dan ingin menjadi pemimpin kapal nelayan, mereka harus mencari modal kepada orang kaya yang ingin membuat kapal nelayan menjadi tempat kerja. Secara turun temurun, masyarakat pesisir telah menerima pendapatan dan kehidupan dari sumber daya laut di nusantara. Salah satu tujuan pengembangan sumber daya laut dan pesisir adalah untuk meningkatkan ekonomi bangsa dan negara, yang pada gilirannya menghasilkan kehidupan yang makmur dan sejahtera. Melaut adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat pesisir jawa. Sampai hari ini, laut masih memainkan peran penting bagi masyarakat Islam, khususnya di Indonesia, karena pada zaman dahulu laut menjadi sarana untuk para mubaligh berdagang dan menyebarkan agama Islam, yang berdampak pada mayoritas masyarakat Islam di pesisir yang kuat memegang teguh iman mereka. Pengertian bagi hasil dalam syari'at Islam di ungkapkan dengan istilah Musaqah, Muzara'ah, Mudharabah, Syirkah.
Musaqah merupakan suatu perjanjian antara dua atau lebih individu yang bertindak sebagai pemilik tanaman atau kebun dan yang lain bertindak sebagai penjaga atau pemelihara, dengan pemelihara mendapat kompensasi dari hasil tanaman yang dihasilkan. Ketika kedua belah pihak setuju untuk aqad perjanjaian, baik besarnya pemelihara seperempat, sepertiga, atau separoh. Muzara'ah adalah merupakan kerjasama antara pemilik tanah dan penggarap tanah melalui perjanjian untuk hasil yang ditetapkan secara sukarela hal ini biasanya adalah paroan atau setara antara pemilik dan penggarap tanah. Mudharabah adalah Adanya kesepakatan antara dua belah pihak untuk bekerja sama dalam perdagangan, di mana satu pihak memberikan uang sebagai modal dan pihak lain memberikan tenaganya sebagai andil. Menurut kesepakatan, kedua belah pihak yang bersekutu membagi keuntungan dan kerugian. Syirkah adalah kombinasi. Ikatan dagang kerjasama yang dibuat oleh dua atau lebih orang dalam perdagangan dengan perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pihak-pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak sesuai hukum terhadap harta serikat itu dan berhak mendapatkan keuntungan yang telah disepakati.
Pelaksanaan bagi hasil yang dihasilkan oleh pemilik kapal nelayan dan anak buah kapal di Desa kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dibagi menjadi dua bagian. Yang pertama adalah hasil yang dihasilkan oleh masyarakat Desa kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, yang merupakan perjanjian antara kedua belah pihak untuk menangkap ikan dan membagi keuntungan dari hasil melaut secara proporsional. Sistem kerja masyarakat nelayan Desa kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan terdiri dari perbedaan jumlah pekerja antara satu sama lain atau adanya tugas khusus dalam pembagian pekerjaan, yang dapat memengaruhi jumlah pekerjaan yang diberikan. Pembagian dari hasil pertama mengurangi biaya operasional. Problem jual beli nelayan di Desa kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan mencakup tiga pihak yaitu penjual (nelayan), pembeli I (agen), pembeli II.
Praktik bagi hasil antara pemilik kapal nelayan dan anak buah kapal di Desa kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dipandang dari perspektif hukum Islam sebagai berikut, konsep bagi hasil menurut Islam secara umum berarti kerja sama antara pemilik kapal (juragan) dan anak buah kapal (pekerja) dengan upah dari hasil yang diperoleh, dengan bagian masing-masing pihak yang disepakati. Dalam kasus ini, perjanjian yang dibuat oleh masyarakat nelayan Desa kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena perjanjian dapat dibuat dalam berbagai bentuk, seperti kata-kata, sighot, atau tindakan, isyarat bagi orang yang bisu, atau tertulis karena jarak terhalang. Masyarakat nelayan Desa kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan menggunakan sistem kerja yang sesuai dengan ajaran islam, yaitu membagi pekerjaan menjadi lebih mudah dan mendapatkan hasil yang memuaskan karena setiap tugas harus diserahkan pada ahlinya. Dalam Islam, pembagian hasil harus sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan perjanjian itu harus dijelaskan sebelumnya atau pada waktunya. Namun, Islam tidak menentukan seberapa besar pembagian itu. Pembagian nelayan di Desa Paloh sudah dikenal oleh masyarakat setempat dan bahkan menjadi kebiasaan. Selain penyerahannya dengan berbagai cara itu, agar hasil yang dihasilkan segera dinikmati oleh para nelayan, hadits menyatakan bahwa berilah upah pekerjamu sebelum keringatnya kering. Masyarakat Desa kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan melakukan tiga transaksi jual beli. Dilihat dari cara pembagian hasil dapat dibagi menjadi dua, yang pertama Pembagian dilakukan setelah hasil tangkapan dijual dan para nelayan datang ke pamilik kapal (juragan), terutama nahkoda, untuk mengetahui berapa besar pendapatan. Namun, sebelum dibagi secara bersamaan, pemilik kapal (juragan) terlebih dahulu melaporkan tantang berapa besar pembiayaan yang telah dikeluarkan. Baru dibagi setelah laporan diterima. Melaporkan, yang harus disertai dengan kwitansi, bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan dan keterbukaan, dan pemilik kapal (juragan) dapat menjelaskan apabila anak buah kapal (pekerja) mengajukan pertanyaan. Yang kedua Pembagian dengan prosentase rupiah lebih aman dan lebih enak daripada pembagian dengan ikan. Ini karena kedua belah pihak akan mengalami kesulitan jika dibagi dengan ikan karena anak buah kapal (pekerja) akan menjual hasil tangkapan terlebih dahulu, dan ukuran ikan mungkin berbeda atau tidak sama. Pemilik kapal nelayan juga akan mengalami kesulitan jika pembiayaan dengan uang, jika diberikan dalam bentuk ikan, kadang-kadang Oleh karena itu, tindakan masyarakat Desa Paloh Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan untuk membagi keuntungan antara pemilik kapal nelayan dan anak buah kapal tidak bertentangan dengan undang-undang Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI