Mohon tunggu...
Wilda Ainun Najihah
Wilda Ainun Najihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MALIKI

Hobi saya Menulis,Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Punya Hak dan Kewajiban terhadap Warga Negara

27 November 2022   13:34 Diperbarui: 27 November 2022   13:40 10668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penduduk suatu negara atau bangsa menurut asal usul, tempat lahir, dan lain-lain, yang mempunyai tanggung jawab dan hak penuh sebagai warga negara negara itu. Warga negara adalah pendukung dan bertanggung jawab atas kemajuan atau kemunduran negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara suatu negara harus ditentukan oleh hukum negara tersebut. Dan hak itu mutlak milik kita dan penggunaannya bergantung pada kita. Sebagai contoh: hak untuk diajar, hak untuk menerima nilai dari guru, dll. "Hak adalah kekuasaan untuk memperoleh atau melakukan sesuatu yang hanya boleh diperoleh atau dilakukan oleh pihak tertentu dan yang tidak dapat dilakukan oleh pihak lain mana pun, yang pada prinsipnya dapat dipaksakan kepadanya. Hak Asasi Manusia adalah prinsip atau norma moral yang menggambarkan standar tertentu perilaku manusia dan secara teratur dilindungi sebagai hak hukum Hak asasi manusia dimiliki oleh manusia sejak dalam kandungan Manusia dilahirkan dengan hak asasi manusia yang dihormati dan diakui oleh semua.

Sebagai warga negara, misalnya, kita juga wajib mematuhi apa yang ditegaskan oleh negara; Anda harus terlibat dalam pertahanan nasional, terlibat dalam pertahanan dan keamanan nasional. Orang Asing penerima izin tinggal juga mendapatkan hak dan kewajiban selama berada di Indonesia, antara lain: a) Kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan. b) Hak atas perlindungan diri dan harta bendanya. c) Anda tidak memiliki hak untuk memilih. d) Mereka tidak memiliki hak dan kewajiban terhadap agama yang berbeda. Ada perbedaan antara warga negara Indonesia dan penduduk, yaitu; Warga negara Indonesia adalah penduduk asli Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara dan penduduk, yaitu. orang asing yang tinggal sementara di negara tersebut dengan visa (pass). Tanah yang diberikan oleh pejabat dan penduduk sementara negara tujuan) yang diberikan oleh negara melalui dinas imigrasi.

Secara garis besar,  hak dan kewajiban negara terhadap warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Semua bidang tersebut menunjukan adanya hubungan yang sinergis antara negara dengan warga negara. Negara memberikan suatu jaminan pemberian hak yang diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara, tindakan tersebut juga berlaku sebaliknya. Dalam tatanan teoritis, hubungan keduanya sudah diatur dengan jelas dan disertai sanksi bagi siapapun yang melanggar. Hubungan antara negara dan warga negara bersandar kepada norma yang dipersyaratkan oleh konstitusi (Hamidi&Lutfi, 2010:97). Namun dewasa ini, masih terdapat beberapa penyimpangan antara kedua belah pihak. Pemenuhan hak-hak politik ternyata tidak diimbangi dengan pemenuhan hak warga negara di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Saat ini Indonesia masih terbelit oleh masalah pengangguran, pendidikan dan kesehatan yang mahal, kemiskinan dan korupsi. Kebijakan-kebijakan pemerintah ternyata belum mampu memenuhi tujuan-tujuan yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balik yang melibatkan unsur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hubungan itu secara mendasar terbangun dari tujuan awal terbentuknya negara Indonesia. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Hak dan kewajiban negara (pemerintah) dan warga negara bersumber dari, dan diatur dalam UUD 1945. Kewajiban negara secara implisit termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea keempat. Di dalam alinea keempat berisi tujuan dan kewajiban negara yang harus dilaksanakan setiap pemerintahan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kewajiban Negara yaitu menjamin sistem hukum yang adil, menjamin Hak Asasi Manusia,  mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, memberi jaminan social,  dan memberi kebebasan beribadah kepada warga negaranya.

Ada kecenderungan penggunaan istilah demokrasi dalam kehidupan politik. Hal ini dapat dilihat dalam pembahasan pemilihan warga. Demokrasi adalah aturan permainan untuk distribusi kekuasaan yang adil di antara warga negara. Adil dalam pengertian ini berarti bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk bersaing memperebutkan suatu jabatan dalam pemerintahan. Tren di atas saat ini kurang dapat diterima. Pengertian demokrasi sebenarnya lebih luas dari pengertian politik yang diterapkan pada kehidupan ekonomi dan sosial. Partisipasi warga negara dalam proses demokrasi, terutama dalam pengambilan keputusan, secara sosial dan ekonomi diperlukan. Penerapan demokrasi dalam bidang ekonomi mencakup partisipasi warga negara (khususnya pekerja) dalam pengambilan keputusan tentang kemajuan perusahaan, serta keterlibatan pekerja dalam proses produksi, keselamatan dan kesejahteraan di dalam perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham di perusahaan. Pada saat yang sama, demokrasi juga dapat diterapkan dalam ranah sosial, yang terlihat dalam persoalan persamaan kesempatan dan tindakan yang adil. Misalnya, perlakuan yang sama terhadap warga negara. Demokrasi dan HAM serta hak dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang saling berkaitan. Dalam sistem demokrasi, warga negara dapat memainkan peran optimal dalam kelangsungan sistem yang ramah warga negara. Di sisi lain, hak-hak sipil dapat terwujud ketika pemerintah menegakkan aturan demokrasi.

warga negara tidak selalu Penduduk negara". Misalnya, warga negara Indonesia hidup di luar negeri Penduduk suatu negara tidak selalu warga negara tempat dia tinggal. Misalnya orang asing yang tinggal di negara tersebut Indonesia. Pada dasarnya, ada dua aspek status kewarganegaraan seseorang: Pertama, sisi hukum, dimana kewarganegaraan merupakan status hukum Kewarganegaraan, seperangkat hak dan kewajiban, khususnya di bidang hukum milik umum warga negara dan bukan orang asing. Contoh: Hak sipil meliputi hak suara aktif dan pasif. Di samping itu Tugas sipil, seperti tugas bela negara, wajib militer. Kedua, sisi sosial, dimana kewarganegaraan adalah keanggotaan bangsa tertentu, yaitu sekelompok orang yang dihubungkan oleh sesuatu lain untuk kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya dan kesadaran Nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun