Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan lembaga yang dikhususkan untuk membina anak binaan yang sebelumnya telah melakukan kesalahan sehingga dijatuhi hukuman pidana. LPKA bertujuan membina dan membimbing anak binaan agar  bisa berubah menjadi lebih baik lagi dari versi diri mereka di masa lalu yang sudah melakukan kesalahan dengan cara memperbaiki unsur hidup, kehidupan, dan penghidupannya. Tentu pendekatan yang dilakukan oleh petugas di LPKA kepada anak binaan berbeda dengan pendekatan petugas Lapas kepada warga binaan, pendekatan terhadap anak binaan lebih mengutamakan unsur psikologis anak tersebut karena di umur mereka yang masih sangat muda keadaan psikologis mereka bisa terganggu jika diperlakukan dengan tidak tepat. Selain itu pendidikan kepada anak binaan juga merupakan suatu hal yang harus diutamakan dalam pembinaan anak di LPKA karena walaupun mereka pernah bebuat kesalahan tetapi hak mereka untuk mengenyam dunia pendidikan harus tetap dipenuhi.
LPKA Klas I Kupang sebagai Unit Pelaksana Teknis pebinaan anak binaan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur dalam melaksanakan tugasnya LPKA Klas I Kupang dikomandoi oleh satu Kepala LPKA yang dibantu oleh lima seksi dan subbagian yang terdiri atas Subbagian Umum, Seksi Registrasi, Seksi Pembinaan, Seksi Perawatan, serta Seksi Pengawasan dan Penindakan Disiplin. Dalam melaksanakan tugasnya, LPKA Klas I Kupang selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik baik itu pelayanan bagi anak binaan, masyarakat, maupun petugas.Â
Salah satu bentuk usaha pelayanan yang dilakukan oleh LPKA Klas I Kupang adalah dengan ikut serta memeriahkan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli, kegiatan yang dilakukan oleh LPKA Klas I Kupang adalah dengan melakukan sosialisasi perayaan Hari Anak Nasional pada Car Free Day (CFD) Kota Kupang, Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional bagi anak binaan sesuai arahan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.04.02-45, dan pemenuhan hak-hak anak binaan lainnya seperti hak pendidikan, hak integrasi, pembinaan keterampilan, pembinaan kerohanian, dan pembinaan kemandirian kepada anak binaan.
Dalam pemberian hak pendidikan anak binaan, LPKA Klas I Kupang menjalin kerja sama dengan Dinas PK Kota Kupang dan SMKN 8 Kupang untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak binaan. Terdapat gedung pembelajaran di dalam kompleks LPKA Klas I Kupang guna melaksanakan kegiatan pembelajaran bagi anak binaan mulai dari paket A sampai paket C sehingga meskipun mereka tidak dapat bersekolah seperti biasanya anak binaan tetap dapat mengenyam pendidikan sesuai hak mereka, selain itu ada juga satu anak binaan yang mengenyam pendidikan secara normal di SMKN 8 Kupang tetapi tetap dalam pengawalan dan pengawasan petugas LPKA Klas I Kupang selama melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah tersebut.
Untuk pembinaan keterampilan sendiri, LPKA Klas I Kupang bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT. Kegiatan pembinaan keterampilan yang diberikan adalah pelatihan meubeler bersertifikat. Pelatihan ini bertujuan agar anak binaan mempunyai keterampilan yang akan berguna bagi kehidupannya ketika selesai melaksanakan masa pembinaan di LPKA Klas I Kupang dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk pembinaan kerohanian, LPKA Klas I Kupang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT untuk memberikan pembimbingan keagamaan bagi anak binaan. Selain itu, LPKA Klas I Kupang juga menyediakan rumah ibadah bagi anak binaan beribadah berupa Gereja dan Mushola. Untuk pembinaan kemandirian sendiri LPKA Klas I Kupang menyediakan sarana olahraga dan perpustakaan bagi anak binaan agar mereka dapat menjaga kebugaran jasmani mereka dan meningkatkan kualitas literasi mereka. Selain itu, LPKA Klas I Kupang juga menyediakan televisi bagi anak binaan sebagai sarana rekreasi dengan tetap diawasi tontonannya dan dijadwalkan waktu menonton televisinya agar tetap terkontrol.
Selain memberikan pelayanan kepada anak binaan, LPKA Klas I Kupang juga memberikan layanan kepada masyarakat berupa layanan pengaduan yang mudah diakses, layanan kunjungan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi anak binaan baik secara luring maupun daring, dan sosialisasi mengenai LPKA Klas I Kupang yang dilaksanakan rutin kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan mengikuti ibadah malam di Gereja LPKA Klas I Kupang dengan mendapatkan izin dari Kepala LPKA Klas I Kupang  terlebih dahulu.
Dalam melaksanakan tugasnya, tentunya LPKA Klas I Kupang juga memiliki kekurangan yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan pelayanan yang lebih prima kedepannya. Salah satu kekurangan di LPKA Klas I Kupang adalah kurang amannya tangga untuk naik ke pos jaga atas, ini dapat mengakibatkan kecelakaan yang tidak diinginkan terjadi kapanpun karena tangga di pos jaga atas yang kurang aman.Â
Selain itu, dalam pencatatan buku penjagaannya masih kurang efektif karena masih harus membuat garisnya sendiri. Ini memakan waktu sehingga mengurangi keefektifitasan dalam melaksanakan tugas pengawasan. Hal tersebut dapat dikembangkan dengan memanfaatkan perkemmbangan teknologi yang ada, Â seperti dengan mencetak buku laporan petugas jaga dengan pola tabel yang sama seperti buku laporan jaga yang digambar manual. Dengan mencetak buku laporan jaga, ini dapat memudahkan petugas jaga dalam mencatat buku laporan dan meningkatkan keefektifitasan dalam melaksanakan tugas penjagaan.
Kekurangan lainnya yang ada pada LPKA Klas I Kupang adalah rusaknya mesin layanan Self Service yang ada di LPKA Klas I Kupang. Ini merupakan hal umum yang didapati pada UPT Pemasyarakatan  yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT, mesin layanan Self Service yang rusak ini sulit diperbaiki sehingga pelaksanaan layanan Self Service pun tidak dapat dijalankan di LPKA Klas I Kupang.Â
Selain itu, kekurangan yang terdapat di LPKA Klas I Kupang adalah data register anak binaan yang tertera pada papan sterek setiap kamar anak binaan yang masih kurang lengkap bahkan ada beberapa anak binaan yang datanya tidak tercantum di papan sterek di depan kamar mereka sendiri. Hal ini dapat mengakibatkan anak binaan tidak mendapatkan informasi yang tepat mengenai data register mereka sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara anak binaan. Hal ini dapat dimaksimalkan dengan pemberian informasi yang lengkap mengenai data register anak binaan pada papan sterek di depan kamar mereka masing-masing sehingga informasi yang mereka dapatkan adalah informasi yang tepat dan tidak terjadi kesalahpahaman di antara anak binaan.