Mohon tunggu...
Wilbert
Wilbert Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Cyberbullying disertai Pembullyan Di Lingkungan Sekolah

23 November 2024   14:16 Diperbarui: 23 November 2024   14:36 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekolah perlu menetapkan kebijakan anti-bullying yang tegas dan jelas. Kebijakan ini harus mencakup prosedur penanganan kasus bullying, termasuk sanksi bagi pelaku serta dukungan bagi korban. Melibatkan orang tua dan masyarakat sekitar dalam program-program ini juga sangat penting untuk menciptakan jaringan dukungan yang lebih luas.

d. Pelatihan untuk staf dan siswa

Pendidikan tentang bullying harus menjadi bagian dari kurikulum sekolah. Melakukan pelatihan untuk guru dan staf mengenai cara mendeteksi dan menangani bullying akan memperkuat Upaya pencegahan. Selain itu, melibatkan siswa dalam kegiatan kampanye anti-bullying dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam menciptakan lingkungan sekolah yang positif.Dengan menerapkan langkah-langkah ini secara konsisten, sekolah dapat memainkan peran sentral dalam mencegah bullying dan mendukung kesehatan mental serta emosional siswa, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman dan produktif.

LANGKAH-LANGKAH SEKOLAH DALAM MENANGANI KASUS BULLYING

1. Prosedur Pelaporan Kasus Bullying atau Cyberbullying

a. Pengumpulan bukti

Pertama-tama, penting untuk menyimpan semua bukti yang relevan, seperti tangkapan layar pesan atau komentar yang menunjukkan tindakan bullying.

b. Pelaporan kepada platform

bullying terjadi di media sosial, hubungi penyedia platform tersebut. Banyak dari mereka memiliki sistem pelaporan yang dapat dimanfaatkan.

c. Laporkan kepada pihak berwenang

Selanjutnya, laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, dengan menyertakan semua bukti yang telah dikumpulkan. Di lingkungan sekolah, pelapor juga dapat menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun