Mohon tunggu...
Wilanti YuliaAsih
Wilanti YuliaAsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah orang yang suka dengan dunia fashion serta editing foto maupun video.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPH Final terhadap UMKM 2022

25 Desember 2022   21:50 Diperbarui: 25 Desember 2022   21:49 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu,kelompok,badan usaha kecil,maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan karena berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi.Biasanya penggolongan UMKM dilakukan dengan Batasan omzet per tahun,jumlah kekayaan atau asset,serta jumlah karyawan.Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar,

 Seperti yang kita ketahui, UMKM adalah salah satu objek pajak yang wajib membayar pajaknya apabila telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak.Salah satu pajak yang harus dibayar oleh UMKM adalah pajak final.Tarif PPH final sejatinya merupakan sebutan lain dari PPH Pasal 4 ayat 2.Pasal ini mencakup berbagai objek pajak seperti jasa konstruksi,sewa bangunan,pajak atas obligasi,apajk atas peredaran bruto (omxet usaha).

Khusus untuk UMKM tarif PPH Final adalah sebesar 0,5% seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Dengan adanya PPH Finsal ini pemerintah berharap dapat mendorong kegiatan perekonomian masyarakat sehingga kewajiban perpajakan yang ditanggung UMKM lebih kecil.Apalagi saat ini keberadaan usaha UMKM telah mendominasi sector usaha yang ada di Indonesia dengan jumlah 62,92 juta unit usaha di dalam negeri.

Namun,kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak belum maksimal,yakni baru sebesar Rp.5,8 Triliun dari total penerimaan pajak yang sebesar Rp.1.315,9 Triliun pada tahun 2018.

Sedangkan tarif PPH Final untuk UMKM terbaru melalui UU NO.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto sampai 500 juta per tahun tidak perlu membayar PPH Final sebesar 0,5%.

Artinya jika wajib pajak memiliki peredaran bruto kurang dari 500 juta per tahun maka mereka tidak perlu membayar pajak PPH Finaj.Namun apabila usaha mereka ternyata memiliki penghasilan bruto melebihi 500 juta maka wajib untuk membayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun