Pelecehan seksual adalah berbagai macam bentuk perilaku yang bersifat seksual dan tidak dikehendaki salah satu pihak.Bentuk pelecehan seksual tersebut dapat berupa ucapan,tindakan,isyarat,simbol dan tulisan.
Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kaum perempuan yang merusak martabat dan juga harga diri bagi para korbannya,hal tersebut dapat berdampak pada kesehatan fisik dan psikis.Bahkan banyak dari mereka yang memutuskan untuk bunuh diri karena sudah tidak tahan dengan hinaan,cacian,dan makian dari masyarakat sekitar karena dicap sebagai wanita yang tidak bisa menjaga kehormatannya.
Berita kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia sudah banyak terjadi,baik di linkungan masyarakat,sekolah,kampus,kantor,pesantren,bahkan di lingkungan keluarga sekalipun.
UU TPKS mengelompokkan tindak pidana kekerasan seksual menjadi 9 jenis, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik. Rinciannya yakni:
* Pelecehan seksual nonfisik;
* Pelecehan seksual fisik;
* Pemaksaan kontrasepsi;
* Pemaksaan sterilisasi;
* Pemaksaan perkawinan;
* Penyiksaan seksual;
* Eksploitasi seksual;