Mohon tunggu...
Wikki Setiawan H.D.S
Wikki Setiawan H.D.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa baru yang sedari sma mempunyai hobi menulis, dan saya juga punya cita cita menjadi seorang Jurnalis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Streamer Game yang Diduga Promosikan Judi Online Berkedok Donasi atau Saweran

24 Oktober 2023   19:03 Diperbarui: 24 Oktober 2023   19:03 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara umum Judi dapat diartikan sebagai kegiatan yang mempertaruhkan uang atau harta benda lainya, dengan harapan dapat memenangkan perjudian tersebut yang mana hanya ada dua kemungkinan yaitu menang atau kalah atau dengan kata lain adu nasib. Sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi para pemainnya. Perjudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan bahwa Perjudian merupakan permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan Judi Online itu sendiri adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

 Akhir-akhir ini Judi Online seakan menjadi trend dikalangan masyarakat kita, karna banyak orang yang menginginkan uang atau kekayaan dengan cara yang instan. Judi Online sendiri seperti candu bagi para penikmatnya, mereka yakin akan terus mendapatkan kemenangan. Tanpa tahu, sebenarnya mereka sedang terjebak dalam lingkaran setan. Mereka yakin akan mendapatkan untung yang berlimpah sehingga mereka berani menaruhkan segala yang mereka punya. Mereka tidak tau bahwasannya sudah ada sistem yang mengatur jalannya perjudian tersebut, yang dimana ketika pemain sudah berani menaruhkan segala yang mereka punya, akan dibuat rugi serugi-ruginya.

Cara agen judi ini mempromosikan situsnya pun sangat banyak motifnya, mulai dari endorsement, iklan biasa atau ikan konvensional. Target endors situs judi ini pun beragam, dari artis ternama, influencer, selebgram, selebtok dll, meskipun mereka tau mempromosikan Judi dilarang. Tetapi, mereka seakan acuh karna nominal yang ditawarkan tergolong besar. Tapi ada motif baru yang baru-baru ini muncul dan menjadi topik perbincangan warga internet. Yaitu, promosi judi online yang menyasar ke komunitas streamer, termasuk game streamer.

Berdasarkan catatan detik.com, praktik promosi judi online ini dengan memberikan donasi atau saweran melalui link atau QR code, yang disertakan streamer di kolom deskripsi dan stream overlay. Kemudian si pemberi uang menulis caption singkat, yang menjelaskan tentang produknya. Jadi setelah donasi berhasil, secara otomatis caption dan jumlah uang yang dikasih akan muncul di layar. Di sini terkadang streamer game akan membacakan kalimat dari hasil donasi. Meskipun tidak semua streamer seperti itu, ada saja yang sengaja mengatakannya dengan lantang. Bahkan sang streamer kegirangan dan sangat berterima kasih dengan sumbangan tersebut mengingat jumlahnya memang cukup besar mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Terkait persoalan tersebut, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho mengungkapkan ada beberapa alasan promosi judi online menyasar ke komunitas streamer. Di antaranya karena para streamer game mempunyai jumlah pengikut yang banyak karena adanya kesamaan hobi, yakni bermain game online. "Dan yang namanya followers di sosmed itu cenderung lebih percaya dan mengikuti apa yang dipromosikan oleh orang-orang yang mereka follow, karena merasa ada hal-hal yang relate antara kehidupan si selebgram dengan kehidupan mereka. Salah satunya kesamaan hobby," kata Andy kepada detikcom, ditulis Selasa (10/9/2023). Kemudian, dia menambahkan adanya rasa penasaran karena sering melihat promosi judi online di media sosial. Dengan begitu, mereka akan tertarik untuk mencoba judi online tersebut.

Menurutnya, jasa promosi untuk para streamer game nominalnya lebih kecil daripada menggunakan promosi iklan yang biasa atau konvensional. Selain itu, target sasarannya juga jadi lebih luas. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Dia mengatakan target pasar judi online ini adalah masyarakat yang lebih banyak menghabiskan waktu untuk melihat media sosial. "Maka dari itu, penyedia judi online akan lebih efektif untuk mengiklankan melalui platform media sosial dan Youtube. Khusus untuk media sosial, iklannya sangat banyak dan terang-terangan juga ada akun penyedia judi online," ujar Huda kepada detikcom.

Praktik promosi judi online ini semakin meresahkan masyarakat karena sebagian besar penonton streamer game adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Untuk itu, peran orang tua di sini sangatlah penting agar anak mereka tidak terjebak judi online. Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho menyarankan kepada para orang tua agar lebih sering pantau anak mereka saat bermain handphone. Bila perlu, mereka juga turut aktif memberikan edukasi bahaya serta dampak negatif judi online. "Para orang tua pun sebaiknya sering-sering memantau dan memberi pemahaman kepada putra-putrinya bilamana mereka tahu anaknya suka main game akan bahaya dari judi online ini," kata Andy kepada detikcom, Senin (9/10/2023).

Maka dari itu, pihak yang berwajib perlu menindaklanjuti para streamer yang menerima donasi atau saweran ini, untuk memberikaan efek jera atau setidaknya menghentikan praktik yang sudah sangat menjamur ini. Kita hidup di Negara demokrasi yang terikat dengan hukum, tentu saja ada hukum yang mengatur tentang Perjudian. Di Indonesia sendiri ada hukum yang mengatur Perjudian khususnya Judi Online. Seperti dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(sumber UU ITE dan UU perjudian).

Hukum yang berat dan sangat sepadan untuk para bandar dan pemain judi. Jadi, alasan apalagi untuk kita tetap betah bermain judi? Sudah banyak bukti yang menunjukan betapa negatifnya judi tersebut. Orang menjadi gila karna kalah judi, ada yang keluarganya terlantar karna uang dan harta bendanya habis untuk berjudi, apalagi dilihat dari sudut pandang agama judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Maka dari itu, marilah kita menjadi generasi yang pintar, generasi yang menolak keras adanya peredaran Perjudian, dalam bentuk apapun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun