Mohon tunggu...
M Abdulyusup
M Abdulyusup Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Membaca adalah mendengarkan dengan hormat seorang penulis Membacalah!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Israel, Bagaimana Menyikapinya?

11 November 2023   13:03 Diperbarui: 20 November 2023   12:58 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        MUI mengeluarkan fatwa haram terkait  membeli produk pendukung israel.
Seperti sebagaimana mcD Indonesia dengan pemegang saham dan pengelola yang pro Palestina dann menyumbang besar untk Palestina.Sperti air mineral dalam kemasan, dimana investornya juga perusahaan mlik Israel, dan Juga barang yang sudah banyak melekat d masyarakat kita.

        Sebagaimana kita ketahui bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkini tentang bagaimana hukum dalam mendukung Palestina. MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya Haram. Fatwa ini tertuang dalam  Fatwa MUI No. 84 Tahun 2023. ini adalah bentuk solidaritas MUI dalam mendukung Palestina.

        lalu bagaimana kita menyikapi hal tersebut ?

        Untuk menyikapi hal tersebut, Barang2 yg sudah ada pada kita ga usah dibuang, mubadzir. Toh kita juga beli pakai uang halal dan barangnya juga halal. Tapi kalo sudah ada fatwa seperti itu, jangan beli lagi produk lagi yang mendukung Israel. Beli produk yg lain sebagai pengganti, dan yang lokal lebih baik.

        Kalau diperhatikan, di dalam lembar putusan fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 bagian "ketentuan hukum" tidak ada kalimat yang mengharamkan produk-produk yang terafiliasi kepada Israel. Hanya tertulis "mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram". Namun, di dalam fatwa bagian "rekomendasi" MUI menghimbau kepada umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi produk yang berafiliasi dengan Israel. Jadi menghindari produk tersebut sifatnya hanya rekomendasi oleh MUI. Satu lagi yang perlu diingat bahwa pada dasarnya fatwa ini tidak bersifat mengikat. Silakan mengikuti pendapat lain bila ada dan dirasa lebih meyakinkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun