Mohon tunggu...
M Abdulyusup
M Abdulyusup Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Membaca adalah mendengarkan dengan hormat seorang penulis Membacalah!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

15 Macam Perkara yang Hukumnya Najis

14 Oktober 2022   14:20 Diperbarui: 14 Oktober 2022   14:34 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kitab safinah adalah salah satu kitab yang dikarang oleh ulama termasyhur  yaitu Syekh Salim Ibnu sumair Al-Hadrami, beliau dilahirkan di Hadramaut Yaman.

Beliau adalah pengarang kitab Safinah, yang menjelaskan tentang tata cara beribadah menurut Madzhab Imam Syafi'i. Mulai dari tata Sholat, Zakat, Puasa, dan yang lainnya yang berhubungan dengan masalah tata cara lainnya, termasuk Najis .  

Najis secara Etimologi yaitu setiap perkara yang menjijikan, sedangkan Najis  menurut Terminologi,  yaitu setiap perkara yang menjijikan, yang mencegah terhadap sah nya Sholat.

Berkaitan tentang Najis, Najis terbagi kepada tiga bagian yaitu:

  • Najis Mugholadzoh yaitu najis yang diberatkan hukumnya, contohnya seperti najis Anjing dan Babi, atau anak salah satu di antara Anjing dan Babi  atau Anjing yang menjimak Domba kemudian anaknya dari hasil jimak Babi dan Domba itu termasuk kedalam Najis Mugholadzoh
  • Najis mutawasittah yaitu najis yang hukumnya pertengahan, anatara Najis Mugholadzoh dengan najis mukhaffafah. Contohnya seperti Kotoran Ayam. Najis Mutawasittah terbagi kepada dua bagian yaitu :
    • Najis Mutawasittah 'Ainiyah. Najis Mutawasittah 'Ainiyah yaitu Najis yang masih kelihatan warnanaya, ke cium baunya, dan masih ada rasanya,
    • Najis Mutawasittah Hukmiyyah. Najis Mutawasittah Hukmiyah yaitu najis yang sudah tidak kelihatan rupanya, tidak kecium baunya, dan sudah tidak kerasa rasanya.
  • Najis Mukhaffafah, yaitu najis yang di entengkan hukumnya, contohnya seperti Air Kencing anak Laki-Laki yang belum makan apapun kecuali Air susu Ibunya dan  belum sampai umur dua tahun.

15 perkara yang dihukumi najis menurut kitab safinatunnajah  yaitu :

  • Air Kencing(kecuali air kencing para Nabi, air kencing para Nabi itu Suci);
  • Air Madzi;
  • Air Wadi;
  • Kotoran ;
  • Anjing;
  • Babi;
  • Anak dari salah satu Anjing dan Babi atau Blasteran Anjing dan Babi;
  • Air Mani Anjing, Babi, atau Blasteran Anjing dan Babi;
  • Nanah yang warnanya hijau kekuningan;
  • Empedu hewan (senajan hewan yang suci);
  • Minuman keras;
  • Setiap perkara yang keluar dari perut (muntah);
  • Air Susu Hewan yang tidak dimakan Dagingnya;
  • Bangkai Hewan yang selain dari Manusia, Ikan, dan Belalang (senajan mayat orang Kafir);
  • darah.

  • nah itu dia macam macam najis dan 15 perkara yang dihukuman najis menurut salah satu kitab safinatunnjah.

Terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun