Mohon tunggu...
Wike Mulyani
Wike Mulyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fatum Brutum Amor Fati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontruksi Fikih Ekologi Karya Dr. Agus Hermanto

10 Oktober 2023   08:30 Diperbarui: 10 Oktober 2023   08:46 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam buku karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I. yang berjudul Fikih Ekologi, penulis menuangkan pemikiran-pemikirannya mengenai fikih ekologi. Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam buku ini yaitu mengenai Fikih Ekologi, Konsep Maqashid Syariah, Ekologi dalam Perspektif Fikih, Dasar Tentang Ekologi, Penciptaan Bumi dan Lingkungan Hidup, Kedudukan Manusia Sebagai Khalifah, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan, Dampak Globalisasi Terhadap Lingkungan, Fenomena Krisis Ekologi dan Ekologi Kampus.

Dalam bukunya, penulis menjelaskan bahwa lingkungan hidup dipahami sebagai alam semesta, ekosistem, bumi tempat tinggal dan seluruh atmosfer yang menaunginya dan menunjang segala kehidupan. Lingkungan hidup juga di sini bisa dipahami sebagai ekosistem, tempat makhluk hidup termasuk manusia tinggal dan merupakan sebuah sistem yang terkait satu sama lain dan terus berkembang secara dinamis.

Pembahasan ekologi tidak akan lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunannya yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi. Sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia tumbuhan dan mikroba. Ekologi juga berbicara tentang tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi komunitas dan ekosistem yang saling mempengaruhi dan merupakan sistem yang menunjukkan kesatuan.

Islam memberikan tatanan pada setiap hal di dalam kehidupan kita dalam bentuk Syariah, syariah adalah mata air atau jalan menuju Mata Air maksudnya adalah bahwa jalan menuju kehidupan atau jalan menuju kebahagiaan, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena tujuan pada setiap syariah adalah li jalbi al-mashalih wa li daf'i al-mafasid (mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudaratan). Hal ini mencakup hal luas, termasuk ekologi (lingkungan hidup).

Konsep fikih Ekologi sejatinya adalah mengajak kembali dan merawat kembali lingkungan hidup ini sebagai anugerah Tuhan Sang Pencipta, yang dalam hal ini manusia sebagai khalifah yang diamanati untuk menjadi rahmat baginya. Maka daripada itu, sesungguhnya menjaga alam ini merupakan kewajiban yang tidak dapat dielakkan dan sudah menjadi kewajiban bagi manusia itu sendiri.

Manusia sebagai salah satu makhluk hidup memiliki peranan penting dalam mengelola lingkungan hidup, Apabila terjadi kerusakan lingkungan hidup maka akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri titik kerusakan lingkungan hidup dapat terjadi di darat udara maupun di air. Faktor penyebabnya yaitu bisa dari faktor alam dan juga faktor manusia itu sendiri.

Salah satu kerusakan lingkungan hidup akibat alam yaitu terjadinya letusan gunung berapi, yang dapat menyebabkan hujan abu vulkanik, lava dan awan yang panas, menghasilkan gas beracun, serta material padat yang dapat menimpa perumahan. Sedangkan kerusakan lingkungan hidup akibat ulah manusia itu sendiri dapat menyebabkan pencemaran limbah industri, banjir tanah longsor dan lain-lain.

Dan dalam buku ini juga dijelaskan mengenai upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup yaitu dengan menanam pohon atau penghijauan kembali terhadap tanah yang gundul, mengurangi emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon, melarang pemakaian bahan peledak untuk mencari ikan, dan tidak melakukan perburuan liar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun