Mohon tunggu...
Wike Mulyani
Wike Mulyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fatum Brutum Amor Fati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Sadd Al Dzariah Berdasarkan Kualitas Kemafsadatan dan Jenis Kemafsadatan

23 Mei 2023   18:51 Diperbarui: 23 Mei 2023   18:56 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sadd Al Dzariah merupakan sesuatu yang mengarahkan kepada suatu perkara yang mencegah kepada hal yang mafsadah (merusak). Sadd Al dzari'ah dalam prakteknya berupaya menghindari dan menjauhi mafsadah. Dalam Sadd Al dzari'ah, sesuatu yang asalnya mubah, bisa menjadi hal yang dilarang karena dimungkinkan akan menjurus kepada hal yang diharamkan atau dilarang.

Pada artikel ini, penulis akan membahas mmengenai pembagian Sadd Al dzariah berdasarkan kualitas kemafsadatan dan jenis kemafsadatan. Berikut penjelasannya:

Dari segi kualitasnya, Sadd al dzariah terdiri atas empat macam (Mufid, 2016: 136-137); yaitu:

a. Perbuatan yang secara pasti membawa kepada mafsadah. Seperti orang yang menggali lobang di depan pintu rumah seseorang dengan sengaja pada waktu malam hari.

b. Perbuatan yang mubah dan jarang menimbulkan mafsadah. Seperti menggali sumur di lokasi yang jarang dilalui orang.

c. Perbuatan yang kemungkinan besar memberi dampak mafsadah. Seperti menjual senjata pada musuh, menjual anggur pada produsen minuman keras.

d. Perbuatan yang asalnya mubah dan mengandung maslahah, tetapi memungkin terjadi mafsadah. Seperti bai' al-ajal, jual beli dengan harga yang lebih tinggi karena tidak kontan.

Sedangkan, dari segi jenis kemafsadatan yang ditimbulkan, ada dua macam (Mufid, 2016: 138-139); yaitu:

a. Perbuatan yang membawa kepada mafsadah, seperti minum minuman yang memabukkan yang pasti akan menjadikan mabuk peminumnya.

b. Perbuatan yang aslinya mubah namun dipakai untuk perbuatan yang dilarang. Seperti nikah muhallil.

Demikianlah, penulis paparkan semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun