2. Pengirim naskah harus mematuhi/taat asas dalam penulisan dan pengiriman naskah kepada dewan redaksi media.
3.  Lalu Naskah terkirim dan diterima dewan redaksi  yang harus di teliti ulang mengenai kesesuaiannya dengan tata aturan internal media oleh dewan redaksi media.
4. Dari tim teknis pencetakan koran harus melakukan cek-recek terhadap bluefrint yang akan naik cetak,agar jenis dan bentuk kesalahan berbahasanya terhindarkan.
5. Dewan redaksi media harus memahami bahwa banyaknya suatu kesalahan redaksi koran yang di terbitkan yang akan berpengaruh pada wibawa dan harga diri koran pada pimpinnya.harga diri koran ini yaitu akan sangat berpengaruh pada omzet/atau tiras koran itu selanjutnya.nilai omzet inilah yang akan berpengaruh pada kelangsungan hidup koran itu, berikut dewan redaksi,wartawan,dan karyawan koran itu.
6. Dewan redaksi media juga harus menyadari,bahwa koran dengan menu bahasa dan informasi yang dipublikasikan turut membina karakter,kepribadian,peranggai,dan jati diri pembacanya dengan begitu,koran turut membina warga masyarakat dalam berbagai aspek kehidupannya.
 jadi koran nasional masih banyak menampilkan aneka kesalahan,baik kesalahan berbahasa maupun cara penggunaan bahasanya.munculnyah kesalahan berbahasa koran nasional ini menandai bahwa kinerja dewan redaksi koran nasional itu belum bisa dibilang cukup maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H