Dalam Hukum Acara Pidana, Pasal 184 ayat (1) KUHAP Â disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti tersebut akan membantu hakim dalam mengambil putusan suatu perkara. pada kasus Putusan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg ada beberapa alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum yaitu: Akta perkawinan NO.26/A-I/2020 tanggal 11 Februari 2000 oleh kantor catatan sipil Kotamadya Pontianak dan urat Keterangan Dokter dari Siloam Hospital tertandatangan Dr. Cherry Chaterina Silitonga SpKJ tanggal 20 Juli 2020.
Keterangan saksi-saksi sebagai berikut:
Menerangkan bahwa terdakwa merupakan mantan suaminhya dan mempunyai anak bernama Angel Chan dan Wilson Chan. Terdakwa dan saksi menikah secara resmi tercatat di kantor catatan sipil kota Pontianak, saksi dan terdakwatinggal di Taiwan pada tahun 2000 selam lima tahun kemusian pindah ke Karawang. Sekitar bulam Mei 2019 terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.30.000.000,00 namun dikembalikan lagi oleh saksi. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa sealu menggangu usaha saksi dengan marah-marah, menakut-nakuti pegawai dan berkata jika ingin tinggal dirumah harus menyewa kepasa Chan Yung Ching(CYC). Terdakwa selalu melaporkan saksi dengan 2 laporan ke polda jabar dan polsek telukjambe timut dan membuat saksi semakin tertekan dan tidak nyaman. Saksi menjalani pengobatan ke psikiater sejak bukan januari karena merasa tertekan selama menjalani hubungan dengan CYC yang egois. Saksi dan terdakwa sering bertengkar dihadapan anak-anaknya namun jarang didepan karyawan.
2. Saksi Angel Chan
Bahwa saksi merupakan anak dari terdakwa, menerangkan bahwa selama hidup di Taiwan kehidupan mereka sangan susah dalam perekinomian lalu akhirnya pulang ke Indonesia. Pada tahun 2005 kehidupan keluarga saksi baik-baik saja namun diketahui bahwa kebiasaan buruk ayah saksi masih terbawa ke Indonesia. Saksi ingat saat kecil sering menyaksikan ayah ibunya bertengkar dan pertengkaran diamali dengan kelakuan ayah saksi yang bermalas-malasan kemudian berjudi, mabuk dan merokok dirumah. Pad.a 2016, ayah saksi mulai membuka ussa diluar dengan membuat PT,Chan sejak saat ini terjadi percekcokan perihal adanya ketidakpercayaan ibu saksi kepada ayah saksi karena ayah saksi tidak bisa membaca dan menulis secara benar dan kemudian diketahui bahwa sekitar tahun 2017-2018 ayah saksi mempunyai banyak hutang dan yang membayar adalah Ibu saksi. Kemudian di bulan februari 2019 ayah saksi keluar dari rumah dan ingin bercerai dengan ibu saksi. Bertengkar seperti biasa cekcok mulut dan tunjuk tunjukan, dan yang Saksi ketahui ibu Saksi pernah mengusir ayah Saksi, kemudian Saksi pernah memohon ayah Saksi untuk tinggal di rumah namun ayah Saksi tidak mau, kemudian pada sekitar september 2019 Saksi yang berteriak-teriak, marah-marah di kantor namun saksi tidak mendengar suara dengan jelas namun Saksi mendapat informasi dari konsultan bahwa ayah Saksi teriak-teriak tersebut saat itu mengusir para konsultan dan dengan kata kata "Saksi yang berhak disini dan kalian semua keluar sekarang" hal tersebut lumrah dalam kehidupan berumah tangga apabila ada pertengkaran.
3. Saksi Lim Khiuk Lhan (mertua terdakwa)
Menerangkan dengan memperkuat keterangan dari istri dan anak terdakwa, dengan tambahan Bahwa sering bertengkar keduanya saling mengeluarkan kata-kata kasar berupa makian "babi" dan "anjing" dengan menggunakan bahasa khek dan mandarin.
4.Saksi Yuyun Taryuni, (karyawan Valencya)
Saksi bekerja dengan Terdakwa Juni 2019 Saksi masuk sudah tidak ada Saudara Saudara Chan Yung Ching, Saksi hanya tau Saudara Chan Yung Ching datang ke toko teriak-teriak datang ke toko dan menyuruh keluarsemua karyawan toko. Bahwa Saksi pernah mendengar Saudara Chan Yung Ching memberikan uang untuk anaknya tetapi dikembalikan kepada Terdakwa.
Keterangan Saksi Ahli