Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan kita sebagai masyarakat. Pendidikan juga menjadi salah satu elemen penting dalam pembangunan Suatu Negara. Pada hakikatnya pendidikan seharusnya dapat dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang perbedaan apapun seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD NRI, "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa". Namun, berbeda dengan apa yang dialami oleh kebanyakan anak-anak yang tidak merasakan kecap manis dari pendidikan itu.
Banyaknya anak berusia 6-21 tahun yang tidak bersekolah karena akses pendidikan yang mahal belum lagi biaya luaran yang lainnya. Â Melalui Nawacita yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019, Wajib Belajar 12 tahun ditetapkan sebagai salah satu prioritas pembangunan pendidikan. Sasaran Wajar 12 Tahun ini mencakup seluruh warga negara Indonesia khususnya yang berusia 6 -- 21 tahun agar dapat mengenyam dan menuntaskan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.
Seharusnya, pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pendidikan dan yang memfasilitasi keterlibatan berbagai pihak dalam pemberikan layanan pendidikan dan pelatihan, sudah harus melakukan berbagai upaya untuk memberikan hak yang sama kepada seluruh anak di Indonesia untuk mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan dan mendapatkan pelatihan yang bermanfaat.
Melihat besarnya populasi anak usia sekolah di Indonesia, pemerintah setidaknya dapat menjawab dan menyelesaikan sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan khusus dalam upaya mencapai target Wajar wajib sekolah 12 Tahun. Salah satu tantangan terbesar yang harus segera dirampungkan adalah masih besarnya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia. Menurut data Susenas 2017, diperkirakan ada 4,4 juta anak usia sekolah (7 -- 18 tahun) yang tidak bersekolah.
Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan cita-cita dicetuskannya hardiknas pada 2 Mei 1959 yang ditetapkan melalui surat keputusan presiden RI No. 305 tahun 1959 tertanggal 28 November 1959. Â
Situasi yang terjadi pada hari ini seolah mengingatkan kita kepada masa lalu. Dimana pendidikan hanya menjadi privilese orang kaya dan keturunan ningrat. Maka memandang ini, pemerintah telah merusak jargon " Ing Ngarso Sung  Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani." Yang berarti " Didepan Memberi Teladan, Ditengah Memberi Bimbingan, Dibelakang Memberi Dorongan.
Medan, 02 Mei 2021
Darmawijaya Naibaho
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H