Sejak diterapkannya Kurikulum 2013, mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) tidak lagi menjadi pelajaran wajib yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Alasannya, pemerintah tidak mampu menyediakan listrik dan Internet di semua sekolah.
Mendikbud Muhammad Nuh pada saat itu beralasan bila berdiri sendiri, masih dipertanyakan kesiapan dari SDM, infrastruktur dan kontennya. Padahal hanya tinggal 30 persen saja daerah di Indonesia yang belum teraliri listrik. Hal itu terungkap dalam seminar nasional guru TIK dan kkpi di aula Kemdikbud 26 April 2014.
Dampak dari dihilangkannya mata pelajaran TIK adalah akan terjadi degradasi dan kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi antara pelajar di daerah perkotaan dengan yang di pedesaan serta pedalaman karena mata rantainya yang telah terbentuk mulai tahun 2004 telah terputus. Siswa di desa selama ini belajar komputer hanya dari sekolah dan banyak yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Matpel tik sangat diharapkan kehadirannya oleh peserta didik. Hal ini teruangkap dari pernyataan siswa-siswa indonesia di youtube dgn tag jangan hapus matpel tik.
Atas dasar itulah para guru-guru TIK dan KKPI serta orang tua siswa membentuk komunitas Guru TIK/KKPI (KOGTIK) pada 24 Desember 2014 di kementrian pendidikan dan kebudayaan setelah menghadap mendikbud baru Anies Baswedan di kantornya. Kesamaan pandangan telah membwntuk komunitas ini swmakin dikenal masyarakat luas.
“Organisasi ini merupakan wadah komunitas guru TIK dari berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK di seluruh Indonesia, yang keberadaannya diharapkan mampu menampung aspirasi dari guru TIK/KKPI seluruh Indonesia,” demikian siaran persKOGTIK, Sabtu (25/12/2015).
Pernyataan sikap komunitas Guru TIK dan KKPI telah bergulir dan telah dilaksanakan oleh beberapa sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project.
Beberapa pendekatan dipakai agar peserta didik memiliki kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang jauh lebih baik, namun pengetahuan yang memerlukan kreativitas dan inovasi berpikir justru dihilangkan dari kurikulum ini.
Hilangnya mata pelajaran itu ditegaskan dalam PP No. 32/2013 sebagai revisi dan pengganti PP No. 19/2005.
Banyak media meliput hilangnya mata pelajaran TIK dan KKPI adalah fenomena yang menarik sekaligus absurd di tengah-tengah hingar bingar perkembangan teknologi informasi dalam menopang kemajuan pendidikan di Indonesia.
Alasan pemerintah menghilangkan mata pelajaran ini di antaranya pembelajaran sudah seharusnya berbasis TIK (alat bantu guru dalam mengajar), bukan TIK sebagai mata pelajaran khusus yang harus diajarkan.
Selain itu, jika TIK masuk struktur kurikulum nasional maka pemerintah berkewajiban menyediakan laboratorium komputer untuk seluruh sekolah di Indonesia, dan pemerintah tidak sanggup untuk mengadakannya, belum lagi banyak sekolah yang belum teraliri listrik.