Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Alhamdulillah Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Guru Sudah Cair

17 Mei 2024   06:39 Diperbarui: 17 Mei 2024   10:00 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alhamdulilah tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru sudah cair. Omjay bersyukur kepada Allah SWT, akhirnya tunjangan profesi guru telah masuk ke dalam rekening Omjay di bank BNI. Semoga TPG datang tepat waktu dan tidak terlambat lagi pencairannya. Bagi yang belum mencair, mohon sabar menunggu prosesnya.

Kemarin sore, ketika sedang mengantar istri ke rumah sakit Mas Mitra, Omjay mendapatkan kabar baik dari pak Amidi. Beliau menyampaikan kabar gembira di wa group guru SMP Labschool Jakarta. Katanya tunjungan profesi guru atau sertifikasi sudah cair dan diminta melihat rekening masing-masing.

Omjay langsung membuka mobile banking di HP. Ternyata benar sudah cair dan ditransfer ke rekening guru penerima TPG. Jumlahnya juga meningkat dari sebelumnya. Rencana dana ini akan Omjay gunakan untuk bayar kuliah anak dan membantu keponakan yang akan menikah di Bandung.

Terima kasih kepada jajaran pimpinan GTK Kemdikbudristek dan pengurus besar PGRI yang terus membantu guru agar semakin sejahtera. Guru memang harus sejahtera, dan setelah berjuang mengikuti PLPG atau PPG, akhirnya guru mendapatkan sertifikat guru profesional, dan menerima tunjangan profesi guru.

Saran untuk kemdikbudristek, sebaiknya dana TPG langsung masuk ke rekening guru seperti halnya guru sekolah swasta. Selama ini untuk guru sekolah negeri, dananya masuk ke bendahara pemerintah daerah.

Kalau pemerintah daerahnya sigap dan cepat mengelola data dapodik, pasti proses pencairannya cepat dan tidak akan terlambat lagi. Kasihan guru menjadi korban pinjaman online atau pinjol karena terpaksa berhutang dulu untuk kebutuhan yang mendesak.

Sebaiknya pencairan dana TPG seperti guru di kementrian agama. Dana TPG langsung diterima guru dari kementrian sehingga dana TPG dapat segera dirasakan oleh guru yang telah menerima tunjangan profesi guru atau sertifikasi.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebesar 1 kali gaji pokok guru yang telah diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi.

Istilah TPG mengacu pada Tunjangan Profesi Guru, sedangkan TKG adalah singkatan dari Tunjangan Khusus Guru. Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023, guru ASN yang bertugas di daerah berhak menerima tiga tunjangan. 

Dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, diketahui bahwa ada empat periode pencairan tunjangan sertifikasi antara lain triwulan I, II, III, dan IV. Tiap periode pembayaran akan dilakukan setiap tiga bulan sekali tapi tetap dalam satu tahun anggaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun