Tidak ada satu masa, dimana guru tersandera dan bahkan terjajah aplikasi. Justru ini terjadi di era merdeka belajar. Kembalikan tugas guru sebagai pendidik dan pengajar di sekolah. Bukan sebagai pemakai aplikasi yang setiap saat berganti.Â
Guru harus lebih banyak berada di depan murid-muridnya, dan tidak diajak untuk berselancar di aplikasi PMM yang di dalamnya ada sasaran kerja guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengerjakan pelatihan di Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai syarat penilaian kinerja mereka. Akibatnya, awal tahun 2024 ditandai dengan kesibukan guru bermain di aplikasi. Aplikasi sungguh telah menguasai guru. Guru era kini terjajah aplikasi. Siswa terabaikan! Oh My God!
Begitulah hal penting yang disampaikan pakar pendidikan karakter, Bapak Doni Koesoema dalam channel youtubenya, Tanya Pak Doni Saja. Omjay membaca satu demi satu komentar para guru yang tak setuju dengan kebijakan kemdikbudristek.
https://www.youtube.com/watch?v=yghozzBBbP0
Apakah kebijakan e-kinerja pengelolaan Kinerja Guru ASN adalah kebijakan yang tepat?
Menurut Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd (Omjay) kebijakan kemdikbudristek ini kurang tepat. Sebab sasaran kerja pegawai atau SKP dapat dengan mudah dikelola sekolah dan tidak perlu dimasukkan ke aplikasi PMM.Â
Guru tidak lagi dipusingkan persoalan administrasi. Sebab urusan ini sudah dibantu oleh petugas tata usaha atau tenaga kependidikan di setiap sekolah. Jadi tidak perlu SKP dimasukkan ke aplikasi PMM.
Guru hanya perlu mengisi SKP, kemudian dikirimkan ke petugas tata usaha, dan tenaga kependidikan itulah yang akan mengumpulkan SKP guru. Jadi jangan lagi guru dibebani persoalan administrasi.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!