Guru dinilai oleh kepala sekolah di sekolahnya masing-masing. Begitu juga kepala sekolah akan dinilai di sekolahnya masing-masing. Guru bisa menilai kepala sekolah dan sebaliknya kepala sekolah bisa menilai guru. Tentu itu semua dibutuhkan sebuah instrumen yang baik, dan valid sehingga penilaian terukur dengan standar evaluasi penilaian yang benar.
Kapan guru mulai dinilai kepala sekolah?
Mulai dari tahun ajaran baru sampai akhir ajaran guru akan dinilai oleh pimpinan sekolah atau kepala sekolah. Dahulu sistem penilaiannya offline dan seiring kemajuan zaman sekarang penilaian dilakukan secara online. Kepala sekolah akan menjadi salah satu tim penilai dan angket siswa akan menjadi parameter penilaian juga. Masalahnya bisakah siswa obyektif dalam menilai guru? Kepala sekolah yang sudah dewasa saja terkesan masih subyektif. Apalagi siswa yang masih belum dewasa. Di sinilah diperlukan angket yang mampu mengukur penilaian siswa kepada gurunya.
Bagaimana cara menilai guru di sekolah?
Biasanya ada format penilaian guru yang dibuat oleh sekolah sesuai dengan panduan penilaian guru oleh kemdikbudristek.
Sewaktu Omjay mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan, guru pengajar praktik memberikan format penilaian yang diisi oleh siswa dan guru secara random. Dari hasil penilaian itu, teman sejawat memberikan masukan dan saran untuk memperbaiki cara guru mengajar dan berinteraksi dengan guru lainnya.
Mengapa guru perlu dinilai kinerjanya?
Supaya terlihat kinerja guru selama menjalankan tugasnya sebagai guru. Dengan begitu guru menjadi tahu kekurangannya dalam mengajar dan kemudian memperbaiki diri dengan melakukan refleksi diri. Jadi bukan mengikuti webinar nasional dan mendapatkan sertifikat.
Bapak/Ibu sekedar himbauan terhadap menjamurnya link diklat Online..
Mohon berhati hati beberapa info diklat yang tidak mencantumkan nama lembaga resmi seperti Perguruan tinggi, perkumpulan guru, yayasan, atau bahkan tanpa poster dan flyer yang menyatakan foto pemateri dan jajarannya, hanya menyertakan link pendaftaran, lalu menyuruh share ke beberapa grup sebagai syarat pendaftaran, itu tanda tanda dikhawatirkan ada kejahatan Cyber, pengumpul data yang berujung pada pengurasan rekening, hack nomor WA dll, untuk itu mohon tidak share info diklat yang tidak jelas di grup kita ya bapak ibu.
Seorang kawan guru barusan mendapatkan konfirmasi dari 2 teman dekat. Nah, mereka kena kejahatan Cyber, dan ditagih hutang ratusan juta padahal tidak pernah mengenal aplikasi tersebut. Saat ini masalah tersebut sedang diuruskan ke kepolisian yang berada di wilayah Sukabumi, dan Cirebon.
Demikianlah kisah Omjay kali ini. Semoga bermanfaat buat pembaca kompasiana. Penilaian kinerja guru tidak bisa dinilai hanya dengan menggunakan aplikasi PMM. Semoga ini bisa dipahami oleh para penentu kebijakan di Kemdikbudristek.