Bidang-bidang pengetahuan infomatika dibagi menjadi 8 elemen penting, yaitu:Â
- Berpikir Komputasional (BK)Â
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Sistem Komputer (SK)
- Jaringan Komputer dan Internet (JKI)
- Analisis Data (AD), Algoritma dan Pemrograman (AP)
- Dampak Sosial Informatika (DSI)
- Praktika Lintas Bidang (PLB)
Isi pasal 81 di RUU Sisdiknas versi bulan Agustus sangat mengecewakan guru TIK/Informatika di seluruh Indonesia. Informatika masih dianggap muatan lokal dan diserahkan kepada kepala sekolah untuk memilihnya. Seharusnya informatika sudah diajarkan dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
RUU Sisdiknas merupakan RUU inisiatif pemerintah. Dalam tahap perencanaan, persiapan naskah RUU Sisdiknas dilakukan oleh Biro Hukum dan dikoordinasikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sudah seharusnya pemerintah memasukkan informatika sebagai sebuah ilmu yang wajib dipelajari generasi emas Indonesia. Mata pelajaran ini adalah mata pelajaran baru yang merupakan hasil perjuangan guru TIK karena mata pelajarannya dihapuskan dalam kurikulum 2013.
Informatika memberikan berbagai aktivitas siswa. Aktivitas ini ada yang individu dan berkelompok. Aktivitas ini juga ada plugged (membutuhkan komputer) dan unplugged (tidak memerlukan komputer). Harapannya siswa Indonesia dapat memahami konsep dan implementasi informatika dengan lebih baik dan bermakna.
Semoga Informatika dapat dimasukkan dalam pasal 81 point j dan bukan hanya sekedar muatan lokal. Mari kita perjuangkan bersama. Save Informatika harga mati.
Salam Blogger Persahabatan