Selamat pagi kawan-kawan Kompasiana. Selamat bertemu kembali di dunia Maya. Semoga kawan-kawan sehat semuanya.
Pagi ini saya membaca wa group komunitas guru TIK Nasional. Seorang kawan guru melaporkan kalau TIK dan informatika tidak ada dalam rancangan UU Sisdiknas.Â
Sungguh sangat disayangkan bila TIK dan informatika tidak ada dalam RUU Sisdiknas. Bangsa Indonesia akan terus tertinggal dengan negara lain dalam bidang TIK. Sebab belum menjadi muatan wajib.
Pasal 81 sebaiknya direvisi dengan mencantumkan TIK dan informatika. Jadikan TIK dan informatika menjadi mata pelajaran wajib agar bangsa ini merdeka di bidang TIK.
Kemdikbud sudah membuat laman untuk memberikan masukan publik kepada RUU Sisdiknas ini. Mari kita kritisi bersama dan jangan sampai generasi emas Indonesia dirugikan karena salah menetapkan kebijakan.
Semoga kita semua memberikan masukan agar RUU Sisdiknas yang dibuat menyenangkan semua pihak dan tidak ada pihak yang dirugikan. Hati-hati dan tidak tergesa-gesa agar RUU Sisdiknas dapat disetujui menjadi UU Sisdiknas.
Masukan kami dari komunitas guru TIK adalah jangan lupa memasukkan TIK dan informatika ke dalam RUU Sisdiknas. Hal yang paling penting jangan hapus tunjangan profesi guru.