Pemerintah Indonesia berencana untuk menghapus rekrutmen tenaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Terjadi pro dan kontra di masyarakat.
Sebagai gantinya, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan nantinya akan diberi peluang untuk menjadi PPPK dengan beberapa tahapan tes yang harus dilalui. Tentu saja ini membuat stres kawan-kawan guru honorer.
Adapun instruksi pemerintah pusat tersebut dilakukan untuk mengalihkannya ke tenaga alih daya atau outsourcing. Sungguh kebijakan yang keliru menurut saya.
Seperti apa perbandingan gaji honorer dan outsourcing? Yuk kita simak tulisan omjay yang diambil dari berbagai sumber yang Omjay ketahui dari internet.
Anda bisa membaca informasinya di sini.
Bagi saya secara pribadi, sebaiknya pemerintah tidak merugikan para pekerja yang bekerja di instansi pemerintahan. Berikan mereka gaji yang layak. Kalau bisa lebih tinggi dari UMR di DKI Jakarta. Sebab biaya hidup sekarang semakin meninggi. Minimal di atas tiga jutaan rupiah.Â
Itu sudah cukup layak untuk para pekerja yang tinggal di Jakarta. Sebab sehari kita keluar uang untuk makan dan minum serta transportasi sekitar seratus ribu rupiah.
Sementara itu, sistem outsourcing merupakan salah satu solusi sementara dalam suatu perusahaan untuk memenuhi terkait Sumber Daya Manusia (SDM).Â
Dikutip dari UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub kontraktor. Jadi mereka terima gaji dari perusahaan swasta.
Secara sederhana, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna, melainkan tenaga kerja yang berasal dari perusahaan lain. Jadi lucu juga ya, kerjanya sama pemerintah, tapi yang bayar pihak swasta, hehehe.