Dalam Whatsapp Group (WAG) Ikatan Guru TIK PGRI sedang viral naskah permendikbud yang ada di SI_2022.pdf (kemdikbud.go.id) , isinya sangat mengecewakan guru TIK dan Informatika. Sebab mata pelajaran mereka tidak dituliskan secara langsung. Mengapa mata pelajaran Informatika dan TIK tidak ada dalam standar isi permendikbud No. 7 tahun 2022?
Saya mencoba cari di naskah pdfnya, tetap saja tidak ada kata TIK atau Informatika. Mengapa mata pelajaran TIK dan Informatika tidak ada dalam standar isi permendikbud NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH?
Ramailah diskusi di WAG Ikatan Guru TIK PGRI dan Komunitas Guru TIK. Banyak kawan-kawan guru TIK/INFORMATIKA yang mempertanyakan isi naskah permendikbud di atas. Kami pengurus Ikatan Guru TIK dan INFORMATIKA PGRI akan segera berkirim surat RESMI kepada mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Kami sangat membutuhkan penjelasan ini agar teman-teman yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mendapatkan penjelasan yang resmi. Hal ini penting agar jelas duduk persoalannya.
Sebelum kami berkirim surat resmi, barangkali ada pembaca kompasiana yang ingin menambahkan atau memberikan usul dan saran secara tertulis. Sehingga surat yang akan kami layangkan ke mendikbudristek berdasarkan data dan fakta yang jelas dari isi naskah tersebut. Sebab penjelasan naskah permendikbud nomor 7 tahun 2022 belum dijelaskan secara detail.
Bahkan kami akan cari tahu siapa orang-orang yang berada dibalik penyusunan naskah permendikbud NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH. Kami ingin mendapatkan penjelasan dari mereka latar belakangnya ada permendikbud ini dan tidak memasukkan mata pelajaran TIK dan Informatika. Padahal naskah akademik sudah kami berikan secara resmi kepada mendikbud Muhajir Efendy saat itu. Â Saya sendiri bahkan pernah diundang oleh berita satu dan pejabat kemdikbud tentang kurikulum 2013 yang menghilangkan TIK dalam struktur kurikulum dan diganti dengan mata pelajaran Prakarya.
Para pembaca kompasiana yang baik hatinya. Saya kutip sedikit isi naskah permendikbud nomor 7 yang ditandatangani mendikbud Nadiem Makarim pada tanggal 10 Februari 2022.
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.