Sore ini, Sabtu 22 Januari 2022, saya menonton siaran ulang aspirasi forum honorer sekolah negeri (FSGN) Kabupaten Gunung Kidul, dan perwakilan organisasi guru honorer lainnya. Mereka menyampaikan aspirasinya ke komisi X DPR RI. Semoga mas mentri Nadiem Makarim bisa menerapkan nilai keadilan sosialnya kepada honorer sekolah negeri yang usianya kurang dari 35 tahun dan yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Juga memberi afirmasi kepada honorer yang berusia lebih dari 35 tahun. Mereka adalah guru-guru tangguh yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Kami di PGRI membantu mereka dengan kegiatan webinar bedah soal PPPK.
ITULAH hal-hal penting yang saya ketahui infonya di dalam rekaman youtube. Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Forum Honorer Sekolah Negeri Kabupaten Gunung Kidul, Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI) dan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Keatas Bidang Tenaga Kependidikan (GTKHNK 35+ TENDIK), terkait:Â
- Audiensi terkait permohonan solusi permasalahan rekruitmen PPPKÂ
- Audiensi tentang berbagai permasalahan menyangkut pembelajaran bahasa daerah.Â
- Audiensi menyampaikan aspirasi untuk diangkat menjadi ASN di tempat mengabdi.Â
Kegiatan tersebut dilaksanakan hari Kamis, 20 Januari 2022 di ruang rapat Komisi X DPR RI Senayan, Jakarta Pusat. Menarik sekali apa yang disampaikan oleh perwakilan guru honorer tersebuat. Terutama guru-guru yang berada di sekolah negeri.
Menurut informasi yang saya dapatkan dari kawan-kawan guru honorer adalah, Inti permasalahan Guru Honorer ini ada di FORMASI bukan di AFIRMASI. Percuma kita dikasih AFIRMASI berapapun juga tapi kalau pengusulan atau FORMASI yang dibuka atau diusulkannya tidak sesuai dengan jumlah Guru Honorer yang ada di setiap sekolah, sampai kapanpun juga gak akan mengisi FORMASI. Begitulah curhatan seorang kawan guru honorer.
Sudah terbukti banyak Guru Honorer yang sudah memenuhi Ambang Batas/Passing Grade (PG), tapi dinyatakan TIDAK LOLOS atau lebih tepatnya TIDAK MENGISI FORMASI karena kalah diperengkingan serta terkendala dengan FORMASI. Tidak fair itu namanya. Mereka tidak lolos karena FORMASI nya saja yang terbatas.Â
Kalau semua Pemda membuka FORMASI sebanyak guru honorer yang bekerja di sekolahnya, tidak akan ada masalah seperti sekarang. Kalau mau tuntas permasalahan Guru Honorer ini harus dibuka FORMASI nya di setiap sekolah tempat mengabdi honorer tersebut sesuai dengan jumlah Guru Honorer yang bekerja di tiap sekolahnya masing-masing.Â
Intinya yang Guru Honorer butuhkan itu adalah FORMASI bukan AFIRMASI. Maka solusinya adalah Buka FORMASINYA sebanyak guru honorer yang bekerja di sekolah tempat honorer mengabdi. Berikan FORMASI bagi Guru Honorer yang sudah Memenuhi Ambang Batas/Passing Grade (PG) dengan menempatkannya di sekolah tempat mengabdinya.
Tetap semangat kawan-kawan guru yang belum LULUS. Apalagi guru PAI yang tidak ada Formasi walaupun sudah LULUS PasingGrade. Mari kita melakukan muhasabah, semoga di Tahun 2022 ini tidak ada batasan Formasi dan ada kebijakan pemerintah Khususnya guru PAI & yang mendaftar semua  LULUS tanpa Batas. Aamiin. Itulah doa seorang kawan yang mengajar PAI. Semoga dikabulkan oleh Allah.