Dalam permendikbud nomor 68 tahun 2014 dan nomor 45 tahun 2015, Guru TIK sebagai guru profesional dalam pelaksanaan kurikulum 2013 memiliki peran sebagai berikut:
- Membimbing peserta didik di SMP/SMA/SMK untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- Memfasilitasi sesama guru di SMP/SMA/SMK dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
- Memfasilitasi tenaga kependidikan di SMP/SMA/SMK dalam mengembangkan system informasi manajemen sekolah berbasis TIK.
Dari ketiga hal di atas, Guru TIK berkewajiban:
a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b. memberikan layanan/fasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran;
c. memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Seorang kawan guru TIK menuliskan, "Menghilangkan Mapel TIK sama artinya membatasi ruang gerak anak untuk menguasai teknologi. Abad 21 yang ditandai dengan keniscayaan bahkan keharusan menguasai teknologi dan informasi, justru terasa SANGAT ANEH ketika negara Indonesia justru mengebiri dan mematikan pelan-pelan Mapel TIK".
Saya berharap guru tik dan kkpi selalu kompak. Dengan turunnya permen 45 tahun 2015 akan membuat guru tik dan kkpi semakin terpecah. Mereka yang mendukung TIK sebagai bimbingan pastilah akan segera bergerak melakukan sosialisasi dengan uang yang banyak dari kemdikbud. Namun pergerakan itu akan terhalangi bila kita terus mendorong kemdikbud agar TIK kembali sebagai mata pelajaran. Semoga banyak yang menulis kelebihan matpel TIK daripada bimbingan TIK.