Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta Retno Listyarti mengatakan, tunjangan sertifikasi guru baru disalurkan pertengahan Oktober 2010. Tunjangan yang diterima guru berstatus guru profesional itu baru dibayarkan untuk enam bulan pertama 2010.
Sementara uang tambahan penghasilan guru yang semestinya terhitung 22 bulan baru dibayarkan sebagian. Uang tambahan penghasilan guru yang belum lolos sertifikasi itu juga baru diterima para guru pada Oktober 2010.
”Banyak uang yang seharusnya menjadi hak guru dipotong tanpa penjelasan yang terbuka. Guru-guru sangat dirugikan. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Retno.
Dari keempat alinea di atas jelas sekali ada kekacauan yang mebuat para guru harus bersatu dan tidak bekerja sendiri-sendiri. Mari kita bantu ketua forum musyawarah guru untuk membantu mengurai benang kusut yang ada di setiap pemertintahan daerah.
Perlu keberanian untuk itu, dan diharpkan para guru untuk bersabar dan menunggu komando serta mengumpulkan bukti-bukti atau data-data yang lengkap sehingga bisa diproses secara hukum. KPK harus menindak dengan tegas para pejabat yang nakal dan bermain dalam pengelolaan dana tunjangan guru. Mari kita bantu KPK untuk membongkar kasus ini, dan akan terlihat pejabat mana yang korup.
Saya baca kembali kompas cetak yang bolak balik saya baca. Di sana tertulis aparat pemerintah kota/kabupaten sengaja mengulur-ulur waktu pencairan untuk memperoleh bunga bank. Jika itu benar terjadi, laporkan saja dan tentu disertai dengan data dan bukti yang jelas. Jangan biarkan pemerintah daerah bermain api, dan membungakan dana guru untuk pemasukan kas daerah.
Wahai para guru bersatulah, jangan biarkan hak-hak kita dikebiri. Kita harus bersatu dan menyamakan persepsi agar dana tunjangan sertifikasi yang kacau ini dapat segera dibereskan. Kepada yang kami hormati bapak menteri pendidikan nasional, mohon kiranya melacak dengan segera siapa yang menjadi dalang dari kekacauan ini. kalau ada pejabat di kemendiknas yang terlibat, diapun harus diciduk dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Salam Blogger Persahabtan