Saat sore hari, perwakilan kami yang berdemo di depan kantor Kemendikbud diterima pak Nuh di ruang kerjanya. Beliau meminta kepada kami menyampaikan unek-uneknya. Namun sayang, waktu pak nuh singkat sekali sehingga pertemuan kami dengan pak Nuh tidak berlangsung lama. Pak Nuh mengatakan bahwa mata pelajaran TIK tetap dihapus dalam kurikulum 2013. Anda bisa melihat videonya di sini.
Setelah bertemu dengan pak Nuh, kami terus melakukan konsolidasi dan memperkuat organisasi. Dalam rapat kerja nasional atau rakernas guru TIK dan KKPI se-Indonesia di Wisma Handayani, Jakarta selatan, disepakati kami terus mengajukan usulan agar mata pelajaran TIK dan KKPI dikembalikan dalam kurikulum sekolah. Tentu saja kami juga menyiapkan naskah akademiknya dan kemudian disampaikan kepada Kemendikbud. Anda bisa melihat foto kegiatan rakernas di sini.
Saat malam hari, perwakilan pengurus Agtikknas mengunjungi gedung DPR untuk menyaksikan langsung dengar pendapat atau rapat menteri pendidikan dan kebudayaan, Mohammad Nuh dengan komisi X DPR. Kami langsung melihat rapat itu dari atas balkon gedung dan melihat langsung laporan Kemendikbud kepada DPR. Pada saat dialog, beberapa anggota DPR, khususnya bang Miing dari PDIP, dan ibu Popong dari Golkar menanyakan nasib guru TIK dan KKPI kepada pak Nuh. Kami pun bersorak riang karena anggota DPR mengapresiasi apa yang kami sampaikan.
Usai rakernas pada 26-27 Mei 2014, perwakilan kami diundang oleh direktorat pendidikan SMA membuat draft Juknis dari permen guru TIK dan KKPI. Kami pun menyelesaikannya di hotel Preanger Bandung selama 5 hari non stop siang malam. Kami berusaha keras agar draft yang dihasilkan dapat membahagiakan semua guru TIK dan KKPI di tanah air.
Pada saat menyusun draft itu, ada harapan besar bagi kami terakomodasinya peran guru TIK dari tingkat SD, SMP, SMA dan KKPI di SMK. Harapan itu tertuang dalam draft juknis dan permen guru TIK dan KKPI yang kami usulkan kepada pemerintah. Kami berharap, kemendikbud dapat mengabulkan apa yang kami usulkan.
Namun, malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Ketua umum (Firman Oktora) dan Sekjen Agtikknas (Wijaya Kusumah) kala itu, diundang secara mendadak ke hotel Falatehan Jakarta. Saat tiba di lokasi kami diminta mempresentasikan hasil usulan kami di hotel Preanger Bandung. Namun, pihak Direktorat P2TK Dikdas yang ternyata diberi wewenang Mendikbud menyusun Permendikbud peran guru TIK dan KKPI, rupanya sudah memiliki draft tersendiri. Mereka sudah ditunjuk menteri untuk menyelesaikannya.
Kami lalu memberikan masukan agar apa yang dirancang di Bandung dapat diakomodir dan diapresiasi. Sayangnya, posisi kami bukan pada bagian yang menentukan kebijakan. Kami hanya pada bagian mengusulkan. Ketika Permendikbud peran guru TIK dan KKPI diterbitkan atau keluar, tentu saja tidak menyenangkan semua guru TIK dan KKPI. Terutama buat guru TIK dan KKPI yang ijazah S1-nya tidak linier dengan bidang TIK yang diminta kemendikbud. Mereka menjadi sangat galau karena harus kuliah lagi, padahal mereka sudah memiliki sertifikasi guru TIK dan KKPI.
Permendikbud nomor 068 tahun 2014 itu akhirnya turun dan ditandatangani pak Nuh. Peran guru TIK dan KKPI dalam implementasi kurikulum 2013 tertulis jelas di sana. Ada 3 kewajiban guru TIK dan KKPI, yaitu membimbing siswa minimal 150 siswa, memfasilitasi guru, dan memfasilitasi TU di bidang TIK.
Tentu saja, Permendikbud yang baru ini bukan membuat guru TIK dan KKPI menjadi senang dan nyaman. Sebab dalam implementasi di lapangan tidak ada surat edaran ke kepala dinas pendidikan setempat, sehingga banyak sekolah yang belum menjalankannya. Ribuan guru TIK dan KKPI masih dialihkan menjadi tenaga pengajar mata pelajaran prakarya. Guru TIK menjadi bertambah bingung seperti apa yang dituliskan koran kompas cetak di sini.
Bersambung.............., sabar ya!
Salam Blogger Persahabatan