Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ternyata, RUU Ketahanan Keluarga Merugikan Kaum Lelaki Lho!

29 Februari 2020   05:11 Diperbarui: 1 Maret 2020   05:17 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Family is a group of experience of love and support."

-Marianne Williamson-

Keluarga bahagia dengan suami, istri dan dua orang anak yang tinggal di sebuah rumah indah adalah mimpi ideal yang dijejalkan pada kita sejak kecil. Meskipun kenyataan menunjukkan bahwa setiap keluarga memiliki bentuk, dinamika dan nasib berbeda. Terlebih kini sejumlah pihak melakukan 'glorifikasi' poligami alias lelaki dengan istri lebih dari satu dengan asalan menjalankan tuntutan agama (Islam). 

Bentuk keluarga yang lain seperti orangtua tunggal (hanya ayah atau hanya ibu) tidak mendapat apresiasi, meskipun kita paham bahwa relasi pernikahan bukan tidaklah mudah dijalankan, sehingga sebagian orang memutuskan untuk tidak menikah lagi setelah berpisah dengan pasangannya. 

Dalam banyak sekali masalah kehidupan yang harus kita hadapi, lalu muncul keributan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga (RUU KK). Tapi, sebelum aku melanjutkan pembahasan untuk hal spesifik bahwa RUU Ini berpotensi merugikan kaum lelaki, sebaiknya aku membagi cara mengakses draft RUU KK. 

Pertama, kita harus masuk ke website DRP di www.dpr.go.id, kemudian cari pages/halaman 'Legislasi' yang didalamnya mengandung dua jenis informasi turunan yaitu, 'Prolegnas 2020-2025' dan 'Prolegnas Prioritas'. 

UU KK ada di Prolegnas Prioritas dengan nomor urut 35, dan pengusul RUU ini adalah DPR. Adapun pengusul RUU ini di DPR adalah perseorang dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

Nama-nama pengusul RUU Ketahanan Keluarga
Nama-nama pengusul RUU Ketahanan Keluarga
Kedua, kita bisa mengakses dokumen RUU KK dan mempelajarinya biar nggak dibuat bingung dengan banyak informasi yang beredar. 

Diantara para pengusul, ada 3 anggota DPR yang merupakan perempuan, dan 2 orang lainnya lelaki. Salah satunya yaitu Netty Prasetiyani yang merupakan istri dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. 

Netty merupakan lulusan program doktoral Kajian Wanita Universitas Indonesia. Hm, kok bisa lulusan Kajian Wanita UI menjadi pihak yang membuat RUU KK, yang sesunggungnya kontradiktif dengan konsep kesetaraan gender itu sendiri? Apakah pembaca pesarana? 

Bagaimana, pembaca sudah mengunduh dokumen Draft RUU KK dan dokumen lainnya sebagai bahan belajar? Kita akan memulai proses belajar dengan mengetahui makna ketahanan keluarga berbasis RUU KK ini, yaitu: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun