Beberapa waktu lalu, kita dikejutkan dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril. Bahwa perempuan yang mengalami pelecehan seksual oleh atasannya tersebut malah didakwa bersalah.
Alasannya, bukti rekaman pelecehan seksual yang disebarkan rekannya dianggap melanggar UU ITE dan yeah mencemarkan nama baik si pelaku pelecehan seksual. Akibatnya, Baiq harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta.
Edan banget sih ini. Sudah dilecehkan secara seksual, kini harus mendekam di penjara dan membayar denda ratusan juta.
Sebelum kasus Baiq Nuril mengemuka sejak 2012 sampai 2019, ada banyak kasus yang tak kalah pedihnya. Termasuk tak masuk akalnya penanganan hukum yang seringkali merugikan korban dan tanggapan masyarakat yang menekankan bahwa kekerasan seksual terjadi karena salah korban yang memancing birahi si pelaku.Â
Beberapa waktu lalu di suatu kabupaten di Lampung misalnya, ada seorang ayah dan dua orang kakak lelaki yang memerkosa satu-satunya anggota keluarga perempuan mereka selama beberapa tahun. Sementara dari Jawa Barat ada seorang ayah yang memerkosa anak perempuannya sejak 2015 dan mengaku akan menikahi si anak demi menjalankan tanggung jawab. Ini pemikiran kurang waras apa lagi sih?Â
KEKERASAN SEKSUAL
Kita seringkali merasa rancu saat menyebut sebuah tindakan sebagai pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Terutama ketika peristiwa pelecehan seksual dilakukan dalam kondisi bercanda. Namun pastinya, pelecehan seksual merupakan kekerasan seksual. Berikut adalah terminologi Kekerasan Seksual menurut Komnas Perempuan:Â
"Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik."Â
Sementara menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kekerasan seksual adalah:Â
"Sexual violence is a serious public heatlh and human rights problem with both short-and-long term consequences on women's physical, mental and sexual and reproductiove health. Shether sexual violence occurs in the context of an intimate partnership, within the larger family or community structure, or during times of conflict, it is deeply violating and painful experience for the survivor"Â
Artinya, kekerasan seksual (sexual violence) merupakan masalah serius baik di lingkup kesehatan publik dan Hak Asasi Manusia, yang dalam jangka pendek atau jangka panjang berpengaruh pada kesehatan fisik, mental, seksual, dan reproduksi.Â