Polisi tidak akan mengambil resiko untuk menindak tawuran dan menghentikan fenomena kreak, serta mencegah potensi terjadinya tindakan kriminal, jika dia tidak secara resmi ditugaskan untuk kepentingan tersebut. Bisa jadi saat polisi dalam perjalanan pulang dari atau berangkat ke kantor dan melihat adanya tawuran atau potensi tawuran dan tindakan kriminal lainnya, polisi akan 'membiarkan'-nya, karena ada resiko kontroversi dalam masyarakat yang bisa berakibat buruk pada dirinya.Â
Menurut Irjen. Pol (Purn) Rikwanto dalam RDP Komisi III DPR-RI, saat polisi ke lapangan, satu kaki polisi ada di kuburan dan satu kaki yang lain ada di penjara. Dua-duanya buruk bagi polisi. Salah bertindak akan terbunuh atau masuk penjara. Lebih baik yang aman-aman saja, toh si polisi bukan ada di saat dinas, tetapi sedang di perjalanan pulang dari kantor.
Namun, jika polisi penembak dinyatakan tidak bersalah atau hanya dinyatakan bersalah bertindak berlebihan, sementara masyarakat yakin bahwa korban bukan anggota gangster dan memang bukan anggota gangster, maka bukan hanya akan muncul ketidakpercayaan masyarakat kepada polisi, tetapi juga akan melegalkan pelanggaran hak asasi manusia berat.Â
Hal ini juga akan memperburuk citra polisi yang saat ini sedang 'dituduh' oleh sebagian politisi sebagai 'parcok' yang melakukan intervensi dalam pilpres dan pilkada untuk memenangkan paslon tertentu, khususnya paslon Gubernur Jawa Tengah.
Menyatakan penembak bersalah atau tidak bersalah, jika tidak dilakukan investigasi yang kredibel dan transparan hanya akan menimbulkan kontroversi baru yang dampaknya akan lebih parah, seperti apatisme polisi, makin maraknya kreak, isu pelanggaran berat hak asasi manusia terhadap siswa SMKN 4, memburuknya citra lembaga kepolisian.
Melihat seriusnya dampak yang ditimbulkan, sebaiknya investigasi dilakukan oleh Tim Investigasi Independen yang terdiri dari individu yang kredibel dari berbagai pihak. Dari pihak kepolisian bisa diwakili oleh Kompolnas yang memang bertugas membantu presiden untuk mengawasi kinerja Polri.Â
Dari masyarakat sipil bisa diwakili oleh ahli forensik, lembaga swadaya masyarakat, anggota DPR. Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak juga layak dilibatkan dalam proses investigasi.
Semakin kredibel anggota tim investigasi independen dan semakin transparan proses investigasi akan semakin kecil dampak negatif terhadap hasil investigasi. Pihak yang benar biar diposisikan sebagai mana mestinya, dan pihak yang salah selayaknya diproses secara hukum.
Jika tidak ada yang ditutupi, selayaknya pihak kepolisian lah yang menginisiasi terbentuknya tim investigasi independen. Kita tunggu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H