Mohon tunggu...
Wijanto Hadipuro
Wijanto Hadipuro Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti dan penulis

Saya pensiunan tenaga pengajar yang senang menulis tentang apa saja. Tulisan saya tersebar di Facebook, blogspot.com, beberapa media masa dan tentunya di Kompasiana. Beberapa tulisan sudah diterbitkan ke dalam beberapa buku.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Galon Plastik, Pertarungan Konstruksi Sosial

12 November 2024   08:40 Diperbarui: 13 November 2024   21:19 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi distribusi galon AMDK (Dok. Shutterstock via KOMPAS.com)

Masalahnya, mikroplastik ini kemudian dimakan oleh ikan dan binatang laut lainnya. Ikan laut dan teman-temannya yang sudah terkontaminasi mikroplastik kemudian kita santap sebagai seafood.

Mikroplastik yang terdapat dalam sea food yang kita makan, akhirnya juga akan masuk ke dalam tubuh kita.

Mikroplastik dapat menimbulkan masalah kesehatan pada ikan, seperti kerusakan jaringan, masalah oksidatif, perubahan gen terkait kekebalan, dan masalah status antioksidan (Bhuyan, 2022), sumbatan usus, kerusakan fisik, perubahan histopatologis pada usus, perubahan perilaku, perubahan pada metabolisme lipid dan translokasi ke hati (Jovanovi, 2017).

Bahaya mikroplastik pada manusia adalah stres oksidatif, sitotoksisitas, dan gangguan sistem kekebalan (Bhuyan, 2022).

Blackburn dan Green (2022) juga menunjukkan bahwa mikroplastik dapat memicu respons imun dan stres, serta menginduksi reproduksi dan perkembangan pada manusia.

Lalu apa yang dilakukan pemerintah melihat kontribusi sampah plastik Indonesia, sementara ada bahaya yang ditimbulkan oleh mikroplastik?

Sejak tahun 2008 Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mengundangkan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tahun 2012 Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU ini melalui Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa produsen wajib untuk menyusun program pendauran ulang sampah, menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang, dan/atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.

Pasal 15 menyebutkan bahwa produsen harus menyusun peta jalan persepuluh tahun untuk melaksanakan kewajiban seperti yang dituangkan di Pasal 13. 

Namun, sampai saat ini perkembangannya sangat memprihatinkan, karena produsen masih bisnis seperti biasa dan tidak jelas peta jalan yang dibuat oleh masing-masing produsen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun