Mohon tunggu...
Wahid Ilham Isnanto
Wahid Ilham Isnanto Mohon Tunggu... Editor - Seorang pembelajar, penjelajah, dan pendekar kaumnya.

Menulis bacaan ringan mengenai pendidikan Islam, filsafat, dan sosial-budaya. 📷 @wi_isnanto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peristiwa Tahkim (Arbitrase) Kaitannya dengan Kemunculan Pemikiran Kalam

13 Mei 2024   16:18 Diperbarui: 13 Mei 2024   17:29 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Kalam dalam Islam berawal dari peristiwa tahkim atau arbitrase antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan. Peristiwa ini tidak hanya memecah belah Islam dalam perkara pemerintahan, tetapi juga menggeser penafsiran teks agama yang memicu kemunculan aliran pemikiran kalam.

Pada masa kenabian, tidak ada perdebatan mengenai perkara akidah atau ketuhanan. Nabi Muhammad merupakan rujukan tunggal, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan sahabat mengenai perkara ketuhanan. Namun, setelah wafatnya Rasulullah saw., aliran pemikiran Islam bermunculan. Ilmu Kalam kemudian muncul di zaman khulafaurasyidin terutama ketika terjadi perseteruan politik di masa Ali bin Abi Talib dan Muawiyah bin Abu Sufyan.

Peristiwa tahkim terjadi pada akhir perang Shifin tahun 657 M. Ini merupakan pertempuran antara kubu Ali dan Muawiyah. Karena kekuatan tempur dan strategi perang kedua belah pihak yang nyaris setara, diajukanlah tahkim atau perundingan untuk mengurangi jumlah korban yang berjatuhan. Arbitrase ini melibatkan pihak ketiga, yaitu Amr bin Ash dari kubu Muawiyah dan Abu Musa Al-Asyari dari kubu Ali bin Abi Thalib.

Setelah perundingan, utusan kedua belah pihak menyampaikan hasil arbitrase dengan sepakat untuk tidak berbaiat kepada Ali atau pun Muawiyah. Keputusan kepemimpinan umat Islam  dikembalikan kepada Majelis Syura di antara kaum muslimin sendiri. Inilah momen yang menjadi titik awal lahirnya Ilmu Kalam sebagai ilmu yang membahas masalah ketuhanan atau akidah dalam Islam.

Melalui tahkim ini, ada tiga (3) kelompok yang memiliki perbedaan pendapat, yaitu:

  • Mu’awiyah: Hasil tahkim menguntungkan Mu’awiyah, karena pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan dianggap tidak adil dan Ali bin Abi Thalib menerima seluruh syarat dari Mu’awiyah untuk mengakhiri peperangan.
  • Syiah: Kelompok Syiah menolak hasil tahkim dan menganggapnya tidak sah. Mereka tetap memandang Ali sebagai khalifah yang lebih berhak dan menolak otoritas Mu’awiyah.
  • Khawarij: Golongan ini muncul sebagai kelompok oposisi terhadap hasil tahkim. Mereka menolak kedua belah pihak dan menganggap Ali dan Mu’awiyah bersalah karena mengakhiri pertempuran dengan arbitrase.

Perbedaan pandangan antara pihak yang menerima hasil arbitrase (Mu’awiyah) dan pihak yang menolak (Syiah dan Khawarij) memunculkan pertanyaan tentang ketuhanan, keadilan, dan keabsahan otoritas.Setelah peristiwa tersebut, muncul berbagai aliran pemikiran kalam diantaranya Qadariyah. Jabariah, Asyariah, dan lain sebagainya.

Dalam perkembangannya, para mutakalim (ahli ilmu kalam) berusaha memahami dan membela keyakinan Islam melalui argumen rasional dan filsafat. Sehingga pemikiran kalam muncul sebagai disiplin ilmu yang memadukan teologi, filsafat, dan logika untuk memahami ajaran Islam secara lebih mendalam. Para mutakalim juga mengembangkan argumen-argumen yang mendukung keyakinan Islam dan merespons tantangan dari aliran-aliran lain.

Kesimpulannya, peristiwa arbitrase pada Perang Shiffin memainkan peran penting dalam munculnya ilmu kalam sebagai disiplin ilmu baru dalam ajaran Islam. Nurani Insight—pencerahan untuk setiap pelajar yang ingin lebih. Buka hati, luaskan wawasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun