Mohon tunggu...
Wahid Ilham Isnanto
Wahid Ilham Isnanto Mohon Tunggu... Editor - Seorang pembelajar, penjelajah, dan pendekar kaumnya.

Menulis bacaan ringan mengenai pendidikan Islam, filsafat, dan sosial-budaya. 📷 @wi_isnanto

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kedudukan Hukum Berdasarkan Q.S. An-Nisa': 59

2 Mei 2024   16:37 Diperbarui: 2 Mei 2024   16:39 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum ada supaya dapat ditaati serta membuat keadaan damai, aman dan tentram. Dalam kehidupan bermasyarakat, ketaatan terhadap hukum merupakan pilar utama yang menopang tatanan kehidupan yang harmonis dan beradab. Hukum yang ada di dunia ini, baik itu hukum Islam maupun hukum negara, berperan sebagai pedoman yang mengatur interaksi antar individu, kelompok, dan lembaga, serta menjaga keseimbangan dan keadilan sosial.

Menurut ajaran Islam, ketaatan tidak hanya diukur dari pemenuhan terhadap perintah dan larangan yang bersifat ritual, tetapi juga dalam pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam syariat, termasuk dalam berinteraksi dengan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia.

Coba bacalah Q.S. An-Nisa'/4: 59 berikut ini.

diakses dari https://quran.kemenag.go.id/ pada 2 Mei 2024
diakses dari https://quran.kemenag.go.id/ pada 2 Mei 2024
Ayat di atas mengajarkan kita tentang pentingnya mematuhi Allah, rasul-Nya, dan para ululamri (pemegang kekuasaan)yang adil. Ayat ini menggambarkan ketaatan sebagai bukti iman dan komitmen terhadap prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan yang universal. 

Lalu bagaimana contoh ketaatan yang telah disebutkan di atas? Seorang mukmin berarti dia taat kepada Allah melalui hukum yang ada pada Al-Qur'an. Taat kepada Rasulullah Saw. dengan menjalankan sunah-sunah besertta ajarannya. Taat kepada pemegang kekuasaan dengan cara menaati  aturan hukum atau undang-undang yang berlaku asal tidak bertentangan dengan Alquran dan sunah.

Dalam bernegara, ululamri yang dimaksud merujuk pada mereka yang memiliki otoritas dan tanggung jawab dalam mengatur urusan umat dan negara. Yaitu dapat mencakup pemerintah, hakim, penegak hukum, para ulama, pemimpin militer, dan semua pemimpin yang dijadikan rujukan dalam masalah kebutuhan dan kemaslahatan rakyat.

Sikap umat muslim terhadap pemegang kekuasaan (ululamri) harus berlandaskan pada prinsip ketaatan yang kondisional. Artinya, umat muslim wajib mengikuti arahan pemegang kekuasaan selama keputusan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Hadis.

Seorang  ululamri diharapkan menunjukkan integritas, kebijaksanaan, dan keadilan. Mereka bertanggung jawab atas persatuan bangsa, pengambilan keputusan yang adil, perlindungan masyarakat, dan mendukung pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang dipimpinnya.

Demikian materi tambahan mengenai kedudukan hukum dalam Q.S. An-Nisa'/4: 59. Materi ini diajarkan pada siswa kelas 7 pada mapel Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti berdasarkan Kurikulum Merdeka. Lepaskan diri dari keterbatasan buku ajar dan jelajahi wawasan yang lebih dalam. Nurani Insight—pencerahan untuk setiap pelajar yang ingin lebih. Buka hati, luaskan wawasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun