Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Terhadap Susu Formula Berbakteri Pada Cara Pandang Filsafat Hukum Positivism

24 September 2024   22:57 Diperbarui: 24 September 2024   23:13 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama: Wihdatul Wahdah

Kelas: 5D (222111150)

A. KASUS HUKUM

Susu Formula Berbakteri

Awal mula kasus ini terjadi dan diketahui pada tanggal 15 Februari 2008 dan sempat menghebohkan dunia maya. Yang pada awalnya IPB membuat website tentang adanya susu formula berbakteri yang disebut Enterobacter Sakazakii. Namun pemerintah pada saat itu tidak membuka atau menyebutkan merek-merek susu tersebut.

Dan dengan berjalannya kasus tersebut, salah satu masyarakat yang bernama David Thobing menggugat pemerintah terhadap kasus tersebut, yang beralasan  karena pemerintah hanya bungkam dengan adanya kasus ini. 

Selanjutnya Pada tanggal 6 April 2010 Mahkamah Agung memerintahkan Menkes untuk mengumumkan merek-merek susu yang terafiliasi terhadap bakteri Enterobacter Sakazakii tersebut. Namun, bukannya mematuhi perintah Mahkamah Agus tetapi Menkes selalu berkelit.

Meski kasus ini telah masuk ke parlemen, tetapi Menkes sampai saat ini tetap bungkam.

B. CARA PANDANG FILSAFAT HUKUM POSITIVISM

Dari perspektif positivisme hukum, kasus susu formula berbakteri ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mematuhi perintah hukum yang sah. Menurut teori positivisme, perintah MA adalah hukum yang sah dan harus dijalankan tanpa mempertimbangkan alasan-alasan moral atau sosial. Ketidakpatuhan Menkes dan lembaga terkait terhadap perintah tersebut menandakan kegagalan dalam menegakkan hukum, yang bertentangan dengan prinsip utama positivisme hukum, yaitu bahwa hukum harus diikuti karena merupakan produk otoritas yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun