Dosen Pengampu:Â Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama: Wihdatul Wahdah
Kelas: 5D (222111150)
A. KASUS HUKUM
Susu Formula Berbakteri
Awal mula kasus ini terjadi dan diketahui pada tanggal 15 Februari 2008 dan sempat menghebohkan dunia maya. Yang pada awalnya IPB membuat website tentang adanya susu formula berbakteri yang disebut Enterobacter Sakazakii. Namun pemerintah pada saat itu tidak membuka atau menyebutkan merek-merek susu tersebut.
Dan dengan berjalannya kasus tersebut, salah satu masyarakat yang bernama David Thobing menggugat pemerintah terhadap kasus tersebut, yang beralasan  karena pemerintah hanya bungkam dengan adanya kasus ini.Â
Selanjutnya Pada tanggal 6 April 2010 Mahkamah Agung memerintahkan Menkes untuk mengumumkan merek-merek susu yang terafiliasi terhadap bakteri Enterobacter Sakazakii tersebut. Namun, bukannya mematuhi perintah Mahkamah Agus tetapi Menkes selalu berkelit.
Meski kasus ini telah masuk ke parlemen, tetapi Menkes sampai saat ini tetap bungkam.
B. CARA PANDANG FILSAFAT HUKUM POSITIVISM
Dari perspektif positivisme hukum, kasus susu formula berbakteri ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mematuhi perintah hukum yang sah. Menurut teori positivisme, perintah MA adalah hukum yang sah dan harus dijalankan tanpa mempertimbangkan alasan-alasan moral atau sosial. Ketidakpatuhan Menkes dan lembaga terkait terhadap perintah tersebut menandakan kegagalan dalam menegakkan hukum, yang bertentangan dengan prinsip utama positivisme hukum, yaitu bahwa hukum harus diikuti karena merupakan produk otoritas yang sah.