Apakah sudah ada yg membaca http://news.detik.com/read/2012/08/28/161845/2001270/10/temuan-ppatk-soal-korupsi-pemprov-dki-harus-jadi-bahan-koreksi?9922032 atau yg serupa?
Saya butuh penjelasan nih mengapa BPK memberi predikat "Wajar Tanpa Pengecualian" kepada hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI sedangkan PPATK malah mengganjar dengan pernyataan " diduga paling marak melakukan tindak pidana korupsi".
Beberapa hal yang mengelitik di pikiran saya adalah:
- Apakah obyek pemeriksaannya berbeda? Jika sama, mengapa hasil nya bertolak belakang ? Apakah ini terkait pendekatan pemeriksaan yg dilakukan berbeda?
- Sejauh mana standar BPK yg WTP itu memiliki kesamaan dengan standar PPATK untuk menyatakan tingkat pernyataan yg setingkat?
- Siapakah yang paling bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Pemprov DKI, bagaimana mengukur tanggungjawab tersebut, serta konsekuensinya terkait bagaimana memberikan prestasi karena pendapat WTP dari BPK dan dugaan paling korupsi dari PPATK?
- Sejauhmana temuan PPATK ini akan mempengaruhi keuangan Pemprov DKI untuk melayani masyarakat DKI bila memang ada pengaruh?
Untuk memperjelas, tujuan pertanyaan saya adalah untuk mencari penjelasan yg logis saja. Sehingga mohon bila ada yg hendak menjawab dengan menjurus ke pengaruhnya ke Pilkada mohon diulas sebagai tambahan ya.
Teriring terima kasih untuk yang memberikan penjelasan kepada saya.
Mohon pencerahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H