Mohon tunggu...
Irfan Maulana
Irfan Maulana Mohon Tunggu... Jurnalis - Heraldry, vexillology, and cartography fan

Hai, saya Irfan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tandai Hari Kebangkitan Nasional dengan Bendera Baru untuk Indonesia

21 Mei 2016   12:00 Diperbarui: 3 Juni 2016   13:50 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap negara memiliki bendera dengan ciri dan kekhasan dari sisi reka bentuk masing-masing, mungkin sebagian kita langsung mengenali mana bendera Amerika, mana Jepang, mana Arab Saudi, mana Israel, dlsb. Ada sebab mengapa bendera-bendera tersebut kok mudah dikenali, di samping lakonan negara tersebut di dunia yang membuatnya dikenal luas, di sisi lain juga karena desain benderanya yang mudah diingat atau dengan kata lain: 'distinctive'.

Untung dan tidak beruntungnya, ada beberapa negara atau wilayah administratif yang memiliki reka bentuk bendera yang sama, entah itu karena keterikatan sejarah, masa lalu, kesukuan, geografi, ataupun tidak memiliki hubungan sama sekali. Bagi orang awam, mungkin hal itu akan menjadi masalah jika suatu saat mereka ditanyai: ‘manakah bendera Australia dan Selandia Baru’, ‘manakah bendera Irlandia dan Pantai Gading’, ‘manakah bendera Indonesia dan Monaco’.

Tentu hal itu adalah kecelakaan sampai mereka tahu mana yang benar selagi mereka mau mencari tahu atau mulai berpikir: 'Hey, mengapa kalian tidak membuat sesuatu yang baru dan lebih kreatif, aku pikir itu lebih baik!'

Ada banyak pertimbangan, apalagi jikalau yang mereka pertanyakan menyangkut bendera nasional. Beberapa waktu yang lalu, terakhir kita telah dengar kabar referendum bendera baru untuk Selandia Baru menemui ketidaksepakatan, setidaknya 50% lebih para Kiwi masih setia dengan bendera biru dengan Union Jack di sisi pojok kanan atasnya dan rasi bintang Southern Cross di bagian ekor.

Beberapa mungkin berkata, mengapa bendera Indonsia sama dengan bendera Monaco, lalu mengapa Indonesia menjiplak Bendera Polandia lalu membuatnya terbalik. Lantas sebagian lain membuat tuntutan, salah satu harus membuat pembeda, mencipta yang baru atau membuat inovasi.

Jika Indonesia dihadapkan pada permasalahan yang satu ini, maka yang harus menerima tuntuntannya adalah Indonsia, karena hukum yang berlaku di sini adalah hukum rimba: siapa cepat dia dapat!

Lantas, apa yang harus dilakukan? Entahlah, mengubah desain bendera Indonesia seolah layaknya mengubah konstitusi negara, menghapus salah satu butir Pancasila, atau mungkin melakukan penyimpangan. Walaupun sebenarnya belum pernah ada yang melakukannya, tentu itu adalah hal yang sangat kontroversial. Orang Indonesia sangat menghargai bahwa Merah-Putih adalah warisan berharga dari para pahlawan, warna-warnaya pernah membawa kegemilangan di masa lalu yang dicatat dalam sejarah.

A new flag

Tidak ada yang baru dalam bendera tersebut, Merah-Putih sudah barang tentu, Perisai Pancasila apalagi, hanya rasionya yang diubah suai menjadi sedikit lebih panjang agar tidak terlihat bentek, 1:2. Bendera juga dibedakan menurut fungsi, state flag dan civil flag. State flag adalah bendera yang dimaksudkan penggunaannya untuk kegunaan formal kenegaraan/pemerintah dan internasional. Umumnya state flag memiliki lambang negara di tengahnya atau di pojok atas sesuai aturan negara bersangkutan, sebagai contoh Venezuela dan Republik Dominikana. Tidak ada kerugian, Merah-Putih polos pun masih dapat digunakan sebagai civil flag dan sedikit pembeda antara satu dengan lain pun didapat.

sumber gambar: google image & wikipedia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun