Mohon tunggu...
Wifaqatus Syamilah
Wifaqatus Syamilah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa pasca sarjana (Magister Studi Islam) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Zakat untuk Infrastruktur

29 Agustus 2017   11:00 Diperbarui: 29 Agustus 2017   11:47 5863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, vertikal dan horizontal. Secara vertikal zakat sebagai ibadah dan wujud ketakwaan serta bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah atas nikmat berupa harta yang diberikan oleh Allah SWT. Selain itu, zakat juga merupakan salah satu cara untuk membersihkan dan mensucikan harta umat Islam. Dalam konteks inilah zakat bertujuan untuk menata seorang hamba dengan tuhannya sebagai pemberi rezeki.

Sedangkan secara horisontal, zakat bertujuan mewujudkan rasa keadilan sosial dan kasih sayang diantara pihak yang mampu dengan pihak yang kurang mampu dan dapat memperkecil problematika dan kesenjangan sosial serta ekonomi umat. Dalam konteks ini, zakat diharapkan dapat mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial diantara kehidupan umat manusia, terutama umat Islam.

Indonesia merupakan negara yang penduduknya mayoritas Islam, sehingga tidak heran jika zakat memiliki potensi yang sangat besar di negara ini. Potensi zakat bisa mencapai 217 triliun per tahun. Tidak heran memang, jika saat ini pemerintah mulai mengincar dana umat Islam, mulai dari dana haji hingga dana zakat. Setelah dana haji ditolak publik untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemerintah mulai mengincar dana zakat.

Sebagian golongan mendukung ide Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati (SMI) yang menginginkan agar zakat bisa dikelola dengan baik seperti pajak, tak sedikit golongan lain menolak dengan alasan pemerintah tidak boleh terlalu dominan dalam urusan mengatur masalah ibadah, khususnya pengelolaan zakat dan jangan pernah berpikir untuk mengambil alih pengelolaan zakat, karena dana itu milik umat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60 serta dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011, khususnya Pasal 25, mengatakan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada penerima zakat (mustahiq) sesuai dengan syariat Islam yang disebut dengan 8 golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf, budak yang dimerdekakan, orang berhutang (ghorim), orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan (musafir).

Selama ini, dana zakat masih dikelola oleh BAZNAZ. Ada dua strategi dalam Penyaluran dana zakat yang dikelola oleh BAZNAZ yakni: penyaluran secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran langsung biasanya dilakukan langsung kepada mustahik seperti yang dilakukan oleh USZ konter. Sedangkan penyaluran tidak langsung biasanya dilakukan oleh Unit Saluran Zakat (USZ) mitra seperti badan amil zakat (BAZ), LAZ lembaga amil zakat dan USZ mitra yang ada di BUMN, BUMS, BMT dan Lembaga Masjid. Adapun kegitan penyaluran dana zakat meliputi: bantuan kemiskinan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan ekonomi, kegiatan dakwah dan masyarakat mandiri.

Lalu bagaimana jika dana zakat tersebut digunakan untuk infrastruktur?

Ada enam kategori besar infrastruktur, pertama, kelompok jalan. Kedua, kelompok pelayanan transportasi. Ketiga kelompok air. Keemapat, kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat). Kelima, kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luar dan keenam kelompok produksi dan distribusi energi.

Wacana dana zakat yang akan digunakan untuk pembangunan insfrastruktur masuk pada kategori ke tiga, kelompok air yakni air bersih. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pada 2015, cakupan akses air bersih dan sanitasi layak (universal access) baru sekitar 70,97%. Padahal, pada 2019 universal access tersebut ditargetkan mencapai 100%. Kurangnya akses air bersih dan sanitasi ini membuat sepertiga balita mengalami stunting (kekerdilan) yang tentunya akan menjadi beban di era bonus demografi. Tidak hanya itu, kurangnya air bersih juga akan menimbulkan berbagai penyakit seperti diare. Hingga saat ini, Masih ada sekitar 72 juta penduduk belum mendapatkan akses air bersih/ minum dan 96 juta penduduk yang belum memiliki akses sanitasi layak.

Maksud dari sanitasi adalah sarana dan atau prasarana yang diadakan dari harta zakat dan secara fisik berada di dalam pengelolaan pengelola sebagai wakil mustahik zakat, sementara manfaatnya diperuntukkan bagi mustahik zakat.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa Kebutuhan dana yang diperlukan untuk mencapai target 100% air minum pada 2019 ditaksir mencapai Rp 275 triliun. Dari jumlah tersebut, APBN hanya mampu membiayai sekitar 30% dan APBD 40%. Sisanya, sebesar 12% diharapkan dari sektor swasta dan 10% dari BUMN/BUMD maupun sumber pembiayaan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun