Mohon tunggu...
Aang Suherman
Aang Suherman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Perantau

Ekspresi apa adanya semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hari ini di Riyadh,Sejumlah Toko "Ditilang" Pemda Setempat

12 Juli 2013   01:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:40 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_274366" align="aligncenter" width="500" caption="Karena terlambat mengurus surat izin tempat usaha,sebuah toko di Riyadh,Al rawabi,sampai hari ini masih disegel (ditutup) pemerintah Riyadh.Ada besar dendanya tertulis 5000 Riyal (kl.Rp.12.700.000.) (Foto;Aang S)"][/caption] Pemandangan sebuah toko atau perusahaan yang disegel pintu masuknya atau sama sekali ditutup oleh pemerintah setempat bagi pelanggar peraturan pemerintah di Riyadh sudah biasa.Atau tindakan bukti pelanggaran (tilang,bhs Arab;Garamah,denda) yang paling ringan adalah toko disegel,ditutup dan diharuskan membayar sejumlah denda. Uniknya besar pembayaran uang denda ditulis terbuka pada plang segel atau stiker Tilang-nya terbaca oleh umum,disertai alamat tempat atau kantor untuk pengurusan pelanggarannya lebih lanjut. Pelanggaran pada umumnya di dunia usaha perdagangan sekelas UKM,seperti toko dan grosir atau warung dan super market adalah di antaranya sebagai berikut: 1.Izin tempat usaha yang sudah kadaluwarsa. 2.Tidak sesuai antara pemilik asli toko dengan papan nama tokonya.Di Saudi papan nama perusahaan pertokoan,restauran dan semacamnya,di bawah papan nama toko harus disertakan nama pemilik yang sesuai dengan surat izin usaha yang aslinya. 2.Ada temuan terbukti menyimpan atau menjual dengan sengaja atau tidak sengaja barang atau item yang sudah kadaluwarsa. 3.Ada transaksi atau menjual barang yang tidak tertera dalam surat izin usaha aslinya.Misalnya surat izin usaha dagang sayur mayur tetapi di toko menjual obat-obatan atau sembako.Maka dikenakan denda dan diancam ditutup tokonya. 4.Tertangkap tangan ada yang merokok di dalam tokonya. 5.Tertangkap tangan menjual barang terlarang dan bentuk pelanggaran lainnya yang tidak mungkin saya tulis semua di sini. 6.Baru-baru ini (setelah amnesti),terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing yang di KTP (iqamahnya) para karyawan asing tersebut bukan atas nama seponsor perusahaan yang dimaksud.Atau nama sponsor di KTP karyawan memakai nama kafil atau majikan nama orang lain. Jika sudah terbukti melanggar peraturan,maka tempat usaha ditutup dulu barang sehari atau dua hari,tidak boleh beroperasi.Tutup dulu,selesaikan denda di kantor yang berwenang baru bisa membuka kembali usahanya. Dan sepanjang pengalaman penulis di sini,tidak ada sogok menyogok di lapangan kepada petugas yang datang ke toko saat eksekusi pentegelan terjadi.Jika pemilik negosiasi di tempat,atau minta uang damai di tempat,maka pelanggaran dituntut dengan pasal berlipat,yaitu ditambah pasal penyuapan. [caption id="attachment_274368" align="aligncenter" width="500" caption="Sejumlah toko yang bermasalah di Riyadh,disegel pemerintah setempat,11-7-2013.(Foto;Aang S)"]

13735669341102592410
13735669341102592410
[/caption] [caption id="attachment_274369" align="aligncenter" width="600" caption="Sejumlah Toko grosiran di komplek grosir Rabwat,Riyadh.Hari ini banyak yang ditilang dan disegel.(Foto;Aang S)"]
1373567003385360873
1373567003385360873
[/caption] Selamat malam. A.Suherman-Riyadh,KSA.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun