Mohon tunggu...
Wientaha Umri
Wientaha Umri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Konten Vaforit saya yaitu bisni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penangkpan Pemilik Ria Beauty: Sebuah Kasus Malpraktik di Klinik Kecantikan Ilegal

28 Desember 2024   09:51 Diperbarui: 28 Desember 2024   09:51 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2024, Indonesia digegerkan dengan kasus penangkapan pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Ria Beauty, yang telah beroperasi selama tujuh tahun. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan praktik malpraktik yang dilakukan oleh seseorang yang bukan tenaga medis, serta penggunaan produk kecantikan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Kasus ini menjadi cermin bagi masalah yang semakin meluas dalam dunia klinik kecantikan di Indonesia, yang tidak selalu diatur dengan ketat dan terkadang menyasar masyarakat yang kurang informasi.

Meningkatnya tren kecantikan di era globalisasi, di mana banyak orang yang rela mengeluarkan biaya besar demi mendapatkan wajah yang sehat dan cantik, telah memicu munculnya banyak klinik kecantikan. Dengan semakin banyaknya permintaan terhadap prosedur kecantikan, seperti perawatan wajah, kulit, hingga tubuh, klinik-klinik ini semakin berkembang. Namun, tidak semua klinik kecantikan dikelola dengan standar yang benar dan dikelola oleh tenaga medis yang berkompeten. Hal ini membuka celah bagi praktik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Ria Agustina, pemilik Ria Beauty, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai praktik ilegal yang berlangsung di kliniknya. Ia diketahui sedang melakukan perawatan dermaroller di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Hal yang memprihatinkan adalah Ria Agustina tidak memiliki kualifikasi medis yang diperlukan untuk melakukan prosedur tersebut dan menggunakan alat serta produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dermaroller adalah prosedur medis yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih, karena dapat berisiko menyebabkan iritasi atau infeksi jika tidak dilakukan dengan benar. Kasus ini memunculkan beberapa permasalahan serius yang berkaitan dengan praktik kecantikan ilegal di Indonesia, yang harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

Beberapa masalah yang terungkap dari kasus ini, di antaranya:

  1. Praktik Ilegal: Ria Beauty beroperasi tanpa memiliki izin resmi dan dikelola oleh seseorang yang bukan tenaga medis. Hal ini jelas melanggar peraturan yang mengharuskan klinik kecantikan untuk memiliki izin usaha yang sah dan dikelola oleh tenaga medis yang terlatih.
  2. Penggunaan Produk Ilegal: Alat dan produk yang digunakan dalam perawatan di Ria Beauty tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM. Penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya dapat berpotensi menyebabkan reaksi negatif bagi kesehatan kulit dan tubuh pasien.
  3. Ancaman Kesehatan: Praktik malpraktik yang dilakukan oleh Ria Beauty berpotensi menyebabkan kerusakan pada jaringan kulit pasien, seperti infeksi, iritasi, atau bahkan luka yang dapat menyebabkan bekas permanen.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih komprehensif, antara lain:

  1. Penguatan Pengawasan: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap klinik kecantikan, baik yang beroperasi secara daring maupun luring, agar memastikan semua klinik kecantikan beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  2. Edukasi Masyarakat: Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai pentingnya memilih layanan kesehatan dan kecantikan yang telah terjamin keamanannya dan dikelola oleh tenaga medis yang berkompeten.
  3. Penguatan Regulasi: Peraturan terkait praktik kecantikan harus terus ditinjau dan diperketat. Regulasi ini mencakup persyaratan kualifikasi tenaga medis, izin klinik, serta pengawasan terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran.
  4. Akses Informasi: Masyarakat harus diberikan kemudahan dalam mengakses informasi mengenai klinik kecantikan yang legal dan tenaga medis yang berkompeten.
  5. Laporan Masyarakat: Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif untuk melaporkan praktik kecantikan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan kepada pihak berwenang.

Kasus penangkapan pemilik Ria Beauty menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik kecantikan ilegal di Indonesia. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan praktik malpraktik serupa dapat diminimalisir. Selain itu, dengan adanya regulasi yang lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan kecantikan yang aman, berkualitas, dan tidak membahayakan kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun