Dalam artikel ini, akan dikupas sebagian poin-poin dari jurnal internasional "The Impact of Regional Economic Integration on International Commercial Law: The Cases of the EU and ASEAN"
- Proses dan Kerangka Hukum Integrasi Ekonomi Regional di ASEAN
A. Â Pendirian dan Perkembangan ASEAN
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) didirikan pada tahun 1967, dengan anggota awalnya adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Tujuan utama adalah untuk mempromosikan kerja sama ekonomi, sosial, dan budaya serta menjaga perdamaian dan stabilitas regional. Seiring dengan meningkatnya jumlah negara anggota, ASEAN membuat kemajuan signifikan dalam integrasi ekonomi regional. Pada tahun 1992, pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) menandai awal integrasi ekonomi regional ASEAN. Tujuan AFTA adalah untuk mempromosikan arus perdagangan yang bebas di dalam kawasan dengan mengurangi tarif dan menghilangkan hambatan non-tarif. Pada tahun 2003, ASEAN menetapkan tujuan untuk membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015, dengan tujuan mencapai pergerakan bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja di dalam kawasan. AEC secara resmi didirikan pada tahun 2015, menandakan tahap baru dalam integrasi ekonomi regional ASEAN dan lebih lanjut mendorong kerjasama ekonomi serta integrasi pasar di dalam kawasan.
B. Â Koordinasi Hukum di ASEAN
1. Piagam ASEAN: Piagam menekankan pengambilan keputusan melalui konsensus, menghormati kedaulatan dan keragaman  hukum negara-negara anggota.
2. Perjanjian Regional dan Nota Kesepahaman: Negara-negara anggota ASEAN menandatangani berbagai perjanjian regional dan nota kesepahaman untuk mempromosikan koordinasi hukum di bidang seperti perdagangan, investasi, tenag kerja, dan lingkungan.
3. Dewan Koordinasi ASEAN: Dewan Koordinasi ASEAN dibentuk untuk mengawasi koordinasi kebijakan dan pelaksanaan di berbagai sektor.
C. Â Pengembangan Hukum Perdagangan di dalam ASEAN
1. Fasilitasi Perdagangan: ASEAN mendorong fasilitasi perdagangan melalui langkah-langkah menyederhanakan prosedur bea cukai, mengurangi hambatan perdagangan, dan mendorong arus perdagangan yang bebas di dalam wilayah tersebut.
2. Perlindungan Investasi: ASEAN menandatangani Perjanjian Investasi Komprehensif ASEAN (ACIA), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi investasi di dalam kawasan, serta mendorong liberalisasi dan fasilitasi investasi.
3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa: ASEAN telah menetapkan Perjanjian Mekanisme
4. Penyelesaian Sengketa ASEAN (ASEAN DSM) untuk menyediakan saluran dalam menyelesaikan sengketa perdagangan dan investasi di antara negara-negara anggotanya.
5. Perlindungan Kekayaan Intelektual: ASEAN mendorong koordinasi undang-undang dan kebijakan kekayaan intelektual di dalam kawasan melalui Rencana Aksi Hak Kekayaan Intelektual ASEAN.
D. Â Komunitas Ekonomi ASEAN
1. Pendirian Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) merupakan tonggak penting dalam integrasi ekonomi regional ASEAN, yang bertujuan untuk mencapai aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja di dalam kawasan, serta membangun komunitas ekonomi yang sangat kompetitif dan inklusif. Kerangka hukum AEC mencakup aspek-aspek berikut:
2. Peta Jalan Komunitas Ekonomi ASEAN: Blueprint AEC menyediakan peta jalan dan langkah-langkah spesifik untuk mencapai integrasi ekonomi regional, termasuk liberalisasi perdagangan dan investasi, kebijakan persaingan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengembangan infrastruktur.
3. Konstruksi Pasar Bersama: Dengan merumuskan regulasi dan standar yang terpadu, ASEAN mendorong integrasi pasar regional, memfasilitasi arus bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja, sehingga meningkatkan daya saing ekonomi di dalam kawasan.
4. Koordinasi Kebijakan Ekonomi: Melalui pembentukan mekanisme koordinasi kebijakan ekonomi, ASEAN mendorong kerja sama antar negara anggota di bidang seperti kebijakan makroekonomi, stabilitas keuangan, dan kebijakan perpajakan, mencapai pengembangan ekonomi yang terkoordinasi di dalam kawasan.
- Dampak Integrasi Ekonomi Regional Uni Eropa dan ASEAN terhadap Hukum Perdagangan Internasional
A. Â Mendorong Pengembangan Hukum Perdagangan Internasional
Ada peningkatan dan internasionalisasi standar hukum. Uni Eropa, melalui kerangka hukum yang ketat dan regulasi standar tinggi, telah menetapkan tolok ukur untuk hukum perdagangan internasional. Regulasi dan arahan Uni Eropa di bidang seperti hukum perusahaan, hukum kontrak, dan hukum persaingan tidak hanya meningkatkan standar hukum di dalam negara anggota, tetapi juga mempengaruhi perumusan dan praktik hukum komersial internasional. ASEAN, dengan mengoordinasikan kebijakan hukum negara anggotanya, secara bertahap telah meningkatkan standar hukum regional, memperkuat transparansi dan kepastian hukum.
B. Â Dampak pada Perusahaan Multinasional
Integrasi ekonomi regional antara Uni Eropa (UE) dan ASEAN telah memberikan dampak yang mendalam pada operasi dan hukum kepatuhan perusahaan multinasional. Karena ketatnya dan kompleksitas hukum Uni Eropa, perusahaan multinasional yang beroperasi di pasar UE harus mematuhi standar hukum yang tinggi, yang meningkatkan biaya kepatuhan. Namun, regulasi ini juga menyediakan lingkungan hukum yang stabil dan dapat diprediksi, membantu perusahaan multinasional dalam membuat keputusan investasi dan operasional jangka panjang. Meskipun koordinasi hukum ASEAN relatif fleksibel, perusahaan multinasional tetap perlu menyesuaikan diri dengan berbagai persyaratan hukum dari negara-negara anggota yang berbeda, yang menempatkan tuntutan lebih tinggi pada kemampuan kepatuhan hukum mereka.
C. Â Dampak terhadap Perdagangan dan Investasi Internasional
Dengan menghapus tarif dan hambatan non-tarif, UE dan ASEAN telah memfasilitasi arus perdagangan yang bebas di dalam wilayah mereka, meningkatkan peluang untuk perdagangan internasional. Pasar tunggal Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) ASEAN memungkinkan barang, jasa, dan modal bergerak lebih bebas di dalam wilayah tersebut, kemudahan dan transparansi akses pasar. Uni Eropa, melalui Perjanjian Investasi UE, dan ASEAN, melalui Perjanjian Investasi Komprehensif ASEAN (ACIA), menyediakan mekanisme perlindungan investasi yang kuat, meningkatkan kepercayaan investor dan menarik lebih banyak investasi internasional. Investor menikmati perlindungan hukum yang lebih tinggi di dalam wilayah tersebut dan dapat secara efektif melindungi hak-hak hukum mereka melalui mekanisme penyelesaian sengketa, yang secara signifikan meningkatkan lingkungan investasi.
D. Â Perbandingan Pengaruh Hukum antara UE dan ASEAN
Ada perbedaan dalam tingkat unifikasi hukum. Pertama, Uni Eropa dengan kerangka hukum yang ketat dan sistem hukum yang terpadu, telah mencapai tingkat unifikasi hukum yang tinggi, dan pengaruh hukumnya memegang posisi yang signifikan dalam hukum perdagangan internasional. Sebaliknya, ASEAN mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel dan tidak mengikat dalam koordinasi hukum. Meskipun telah membuat beberapa kemajuan dalam mempromosikan koordinasi hukum, tingkat unifikasi hukum masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan Uni Eropa.Â
Kedua, ada perbedaan dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. Uni Eropa memiliki mekanisme pelaksanaan dan penegakan hukum yang kuat, memastikan penerapan yang seragam dan penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan Eropa. Di sisi lain, ASEAN lebih mengandalkan kepatuhan dan pelaksanaan perjanjian regional secara sukarela oleh negara-negara anggotanya. Kurangnya badan penegak hukum yang kuat menyebabkan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H