Salahsatu masalah utama bagi UMKM adalah masalah permodalan. Sering kita tahu UMKM sulit dalam mencari modal karena nilai asset yang sangat terbatas. Untuk itu, OJK mengeluarkan peraturan tentang urun dana atau equity crowdfunding. Equity Crowdfunding diharapkan mampu menjadi solusi permodalan bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya, khususnya dalam mencari pendanaan, meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan keuntungan.Â
Seiring dengan kebutuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 37 Tahun 2018 terkait skema pendanaan equity crowdfunding atau skema urunan dana yang diharapkan sebagai salahsatu sumber pendanaan bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau penawaran saham kepada umum dalam skala yang kecil.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pengusaha rintisan atau perusahaan start up untuk mengembangkan usahanya. Dilihat dari segi permodalan, aturan ini memang sepertinya dirancang bagi perusahaan rintisan atau UMKM karena modal maksimun yang boleh dicari dalam equity crowdfunding maksimal Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan serta hanya untuk perusahaan dengan kekayaan tidak lebih dari Rp 30 miliar.Â
Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini UMKM bisa dikatakan sebagai roda penggerak perekonomian negara Indonesia. UMKM berkontribusi besar terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia mencapai 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia.
Dilansir dari data yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2016-2017, UMKM berjumlah sebesar 62.922.617 unit usaha pada tahun 2017, sedangkan UB hanya berjumlah sebesar 5.460 unit usaha. Berarti jumlah UMKM pada tahun 2017 berjumlah sebesar 62.922.617 unit dari 62.928.077 unit usaha yang ada di Indonesia, atau memiliki persentase sebesar 99,9 persen.
Dalam rangka untuk membantu pengembangan UMKM serta didukung hadirnya peraturan OJK yang mengatur UMKM untuk bisa "go public", Indonesia Equity Exchange hadir sebagai bursa untuk UMKM dengan menyediakan platform, serta bagi investor yang akan melakukan investasi di UMKM yang mampu memberikan tingkat keuntungan yang lebih tinggi, serta keuntungan lain melalui meningkatnya nilai valuasi perusahaan yang sahamnya dibeli.
"Masa depan hadir kepada mereka yang percaya dengan keindahan dari mimpi-mimpi." -- Eleanor Roosevelt, bermimpi dan mewujudkan UMKM Indonesia yang lebih maju, mandiri dan profesional, itulah visi besar yang dibangun oleh IEX. Dengan M Tbk kami membina UMKM dari kecil melalui bimbingan terus menerus sehingga pada saatnya nanti mereka dapat masuk ke level berikutnya, Go Public di Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan Tbk.
Sebagai pendatang baru di Indonesia, saat ini IEX mengedepankan kecepatan dalam memberikan layanan bagi emiten untuk menawarkan sahamnya kepada umum. Tentu juga tidak mengurangi profesionalitas mereka dalam penilaian perusahaan.
Kita tunggu kiprah IEX di Indonesia dalam rangka mewujudkan UMKM Indonesia Yang Maju, Mandiri dan Profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H