Mohon tunggu...
Widyas Laini
Widyas Laini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belajar hukum

Belajar hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendapat Hukum tentang Politik Hukum Perundang-Undangan

12 April 2022   07:54 Diperbarui: 12 April 2022   08:08 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama: Widias laini nur khofifah

Nim: 201102030018

Negara indonesia merupakan negara hukum, maka dari itu politik hukum perundang-undangannya didasarkan pada UUD 1945. Untuk itu, tujuan dari pembangunan hukum yang merupakan arah kebijakan politik hukum nasional juga hatus diletakkan diatas tujuan pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan oleh founding father kita dalam pembukaan UUD 1945. 

Hal ini diperlukan untuk mewujudkan supremasi konstitusi dan menjadikan konstitusi benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara.

Lalu, apa pendapat hukum terkait politik hukum perundang-undangan? 

Pada hakikatnya, peraturan perundang-undangan dengan politik hukum tidak dapat dipisahkan. Karena peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan rancangan atau hasil dari lembaga politik.

Politik hukum bisa dikatakan sebagai sebuah sarana, alat yang bisa kita gunakan untuk menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang dikehendaki, untuk kemudian memenuhi bagaimana cita hukum kita. Dan hingga pada saat ini, kita masih banyak menggunakan perundang-undangan dari zaman kolonial belanda dan masih diberlakukan sampai sekarang, sekitar 400 produk perundang-undangan salah satunya kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Terdapat fakta yang tak bisa dihindari bahwa saat ini ada beberapa produk undang-undang yang sumbunya pendek. Artinya, produk undang-undang tidak bisa menjangkau untuk jangka waktu yang dibutuhkan dan bisa menyelesaikan persoalan, namun menimbulkan persoalan baru. Ini bisa terjadi karena saat proses pembentukannya tidak melibatkan stakeholders terkait, atau pelibatannya sangat formal. 

Selain itu ada fakta obesitas peraturan perundang-undangan yang belum ditangani dengan baik. Sehingga harus memangkas regulasi yang tidak harus dilanjutkan, mana yang harus diubah. Karena memang tabiat birokrasi yang rajin ingin membentuk satu produk hukum, khususnya peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun