Abstrak
Islamic Entrepreneurship merupakan prinsip tanggung jawab kepada Allah, masyarakat serta lingkungan sosialnya. Didalam Islamic entrepreneurship kewirausahaan yang dilaksanakan berdasarkan dengan hukum islam yaitu Alquran dan hadist yang dilaksanakan dengan prinsip perekonomian islam, yaitu didasarkan pada prinsip kesatuan (Tauhid), keadilan ( al Adl wa al ihsan), tolong menolong ( Ta’awan).Â
Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah kualitatif yang berfokus pada perpustakaan research. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui betapa pentingnya islam menganjurkan umatnya berdagang.
Kata kunci : Islamic, Entrepreneurship
Pendahuluan
Salah satu yang sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa adalah pertumbuhan wirausaha yang ada di Negara tersebut. Berdasarkan data yang diliput oleh Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia ( WALI ) yang mengacu pada data Kementrian Perindustrian yang mengatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan minimal 4 juta pengusaha tidur. Wirausaha merupakan agen perubahan ekonomi yang strategis.Â
Entrepreneur adalah sebuah profesi yang bisa menjadi solusi bagi penghapusan kasus-kasus yang terkait dengan korupsi pada era saat ini. Seorang entrepreneur bisa dikatakan sebagai praktisi bisnis yang memang akan memberikan banyak nafas hidup, kontribusi bagi masyarakat yang deficit dana dan memerlukan pekerjaan.
Namun banyak para pengusaha yang hanya terjebak dalam mencari kekayaan saja tanpa memikirkan nilai-nilai dan etika serta ajaran spiritual keagamaan sebagai unsur pengendalian aktivitas yang dilakukan dalam berbisnis.
Islam sebagai agama rahmatan lil alamiin dan petunjuk kepada jalan yang lurus memiliki pandangan yang positif terhadap entrepreneur atau wirausaha. Dalam pandangan islam seorang muslim sangat dianjurkan untuk melakukan upaya mencari rezeki atau penghasilan termasuk berwirausaha dengan cara menjelajahi ke segala penjuru. ( QS.Al Mulk {67}:15 ).Â
Seorang muslim dilarang terlena dengan kehidupan dunia yang sementara dan tidak iri terhadap penghasilan orang lain. Sebab segala prestasi yang didapatkan didunia akan dinilai sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
Memilih bisnis dengan cara yang telah diatur oleh islam berarti mengedepankan Quran dan sunnah sebagai pedoman dasar yang memiliki prinsip secara global dan spesifik. Pelaksanaan hukum-hukum syariat islam melalui ijtihad dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia yang terus berkembang seiring dengan perubahan zaman dan teknologi.
Â
Metode
Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode library research yaitu study kepustakaan. Metode kepustkaan merupakan metode yang dilakukan dengan cara membaca buku-buku, jurnal ilmiah atau majalah dengan sumber data lainnya dalam perpustakaan.
Pembahasan
Islamic Entrepreneurship atau juga disebut dengan kewirausahaan Islam adalah gabungan dua kata dari kewirausahaan dan islam. Kewirausahaan sering dimaknai dengan sebuah nilai yang sangat penting dalam memulai suatu usaha, atau juga bisa dikatakan sebuah proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru.Â
Kewirausahaan (Entrepreneurship) mempunyai arti yang sangat luas dan kompleks dan dapat juga dijelaskan dalam perspektif yang berbeda. Sedangkan Islam berasal dari kata salima yang berarti selamat.Â
Secara komprehensif islam sendiri dimaknai dalam enam pengertian yaitu : Islam adalah serangkaian amal ibadah yang menjadi rukun islam, yaitu syahadat, shalat, puasa pada bulan ramadhan, zakat dan melaksanakan haji ke baitullah, Islam adalah berserah diri kepada Allah , tunduk dan mematuhi perintah.Â