Tak hentinya kasus pemerkosaan yang terjadi di negara ini, parahnya korban pemerkosaan kali ini adalah bayi mungil tak berdosa yang masih berusia 8 bulan. Pelaku pemerkosaan dilakukan oleh pamannya sendiri hingga bayi tersebut tertular 2 penyakit kelamin.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Endang Sri Lestari Menjelaskan bahwa bayi yang beusia 8 bulan tersebut tertulari 2 penyakit kelamin yaitu di temukannya bakteri Chlamydia Trachomatis dan Gonore (GO) di alat kelamin bayi malang tersebut.
Berita yang mengejutkan tersebut diunggah oleh akun tiktok milik Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang di sampaikan langsung oleh Kanit PPA Polda Metro Jaya.
Endang Sri Lestari mengatakan Kejadian pemerkosaan bayi yang berusia 8 bulan oleh pamannya sendiri merupakan kasus paling sadis yang pernah ia tangani.
"Peristiwa ini menurut saya kasus yang paling tragis ya" Tutur Endang Sri Lestari pada Kamis (23-11-2023)
"Itu adalah kasus pencabulan atau pemerkosaan yang korbannya bayi 8 bulan" imbuhnya
Endang mengaku kaget terkait bayi yang masih berumur 8 bulan namun sudah terjangkit penyakit kelamin, maka dilakukan cek lab/ swab terhadap pelaku yang akan dijadikan tersangka.
"Kita melakukan pemeriksaan lab micro-biologi terhadap bakteri yang ditemukan tadi,dan juga melakukan swab p*n*s terhadap pelaku yang di akan di tetapkan menjadi tersangka" Ucap Endang
Hasil lab swab dan micro-biologi sangat mengejutkan, salah satu dari pelaku yang telah di swab tersebut ada satu yang identik dalam dirinya ditemukan bakteri Chlamydia Trachomatis dan Gonore (GO) dan mirisnya pelaku tersebut adalah paman dari bayi malang tersebut yang hidupnya memang dalam lingkup di lingkungan tersebut
Untuk mentepkan tersangka memang bersalah, Polisi mendalami kembali investigasi kepada istri tersangka untuk kembali di cek dengan melakukan tes swab dan hasilnya benar sang istri pun mengidap bakteri yang sama dengan pelaku
"Jadi dengan adanya identik ketiga ini, saksi istri dan si bayi, jadi kita yakini bahwa orang ini sebagai pelaku kita tetapkan sebagai tersangka"