Mohon tunggu...
Widya sari
Widya sari Mohon Tunggu... Jurnalis - Presenter/JTV Jember

Saya merupakan lulusan dari UIN KH. Achmad Siddiq Jember dengan mengambil program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam. selama kuliah sangat aktif mengikuti kegiatan Jurnalist dan tergabung dalam organisas Auvi Journalism. Saya berkesempatan untuk bekerja stasiun TV Lokal di Jawa timur, JTV Jember sebegai presenter Saya seorang yang pekerja keras, menyukai tantangan dan hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjol Mereshakan! Rangkuman Kisah Korban Pinjol, Ambil Pelajarannya!

22 November 2023   17:20 Diperbarui: 22 November 2023   17:23 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinjaman online merupakan bantuan finansial oleh lembaga keuangan yang di lakuka secara dalama jaringan (Online), sudah ada sejak tahun 2016 di Indonesia. Pinjaman online sangat membantu dalam kebutuhan mendadak, karena nasabah cukup memikili hp android dan KTP untuk melakukan kredit terhadap aplikasi yang di gunakan utuk meminjam uang. Namun bagaimana jadinya, jika pinjaman online tersebut justru membuat petaka para nasabahanya.Terbuai dengan  kemudahan peminjaman membuat nasabah yang tidak bisa melunasi pinjaman dengan terpaksa melakukan metode gali lubang tutup lubang untuk menutupi tagihan" yang di aplikasi tersebut.

Pinjaman online ada dua bagian, yang legal dan ilegal. perbedaan kedua nya adalah, jika aplikasi pinjaman online yang legal merupakan pinjaman yang terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keaungan (OJK), Sedangkan yang ilegal merpakan tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Dilansir dari Detikjateng, bahwa korban pinjaman online yang ilegal sangat banyak digunakan, mirisnya yang berprofesi sebagai Guru tercatat nomor satu yang menggubakan pinjaman online ilegal, ada sebanyak 42%. Lantas bagaimana mereka menghadapi tagian tagihan yang terus menerus menghantui para nasabahanya? mari kita ulik kembali kisahnya, dan ambil pelajarannya!

1. Korban pinjaman online berjung bunuh diri

Masih ingat dengan berita viral bulan Juni lalu? almarhum Lilan Lantu merupakan korban pinjol yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, di usut motifnya karena pinjaman online, ia nekat mengakhiri hidupnya. Dikutip dari Sripoku.com, awalnya Lilan di tawarkan uang sejumlah 15 Juta oleh orang yang tidak dikenal, namun anehnya orang tersebut meminta uang sejumlah 3,2 Juta untuk mencairkan dana 15 Juta, karena kepepetan Lilan mentransfer sejulah uang untuk mencairkan dana tersebut, yang diketahui uang tersebut merupakan uang kantor dimana ia bekerja. Pihak kantor menekan untuk segera menggantikan uang yan telah dipinjamnya, jika tidka bisa dikembalikan berujung di pecat. Almarhum sempat curhat ke sahabatannya mengenai hal ini, dan informasi yang tersebar terkait Lilan meninggal karena pinjaman online tidak bisa di benarkan semuanya.

2. Pinjam 600 "Ribu" Mencapai 500 "Juta"

Dikutip cerita dari KOMPAS.COM, sebut saja Dana, Ibu 2 anak terjerat Pinjaman Online dibeberapa aplikasi. Berawal dari tahun 2019 dana terpaksa meminjam uang sejumlah 600.000 untuk membantu temannya yang sedang sakit, karena tidak ingin meminta uang kepada suami diluar uang belanja dan merasa malu pinjam dengan suadara, memutuskan dana untuk mencoba aplikasi pinjaman online. Mengaku pinjaman pertama sebesar 600.000, uang yang haus di kembalikan ke aplikasi tersebut sebanyak 3x lipat dari jumlah uang yang dipinjamnya. kondisi ini yang memaksakan dana untuk gali lubang tutup lubang."Tahu konsekuensinya tapi tidak menyangka akan sebesar ini jadi hutangnya", tutur dana saat di wawancarai team kompas.com. Dalam aplikasi lain, ia mengaku meminjam 5.700.000 namun uang yang diterima Dana hanya sebesar 5.130.000, karena ada biaya layanan sebesar 570.000 yang di harus ditanggung debitur. namun biaya yang harus di lunasi debitur lebih tinggi menjadi 6.361.200. Tentu gali lubang tutup lubang bukan solusi yang tepat untuk permasalahan ini,dan nyaris bunuh diri sempat terbesit di pikirannya atau hidup dengan bergelimang hutang. Jika di rangkap, kini ada sebanyak 27 aplikasi pinjaman online dengan jumlah tagihan mencapai 500 Juta, kini ibu dua anak tersebut hanya mengharapkan pekerjaan agar bisa segera melunasi pinjamannya tersebut.

3. Lagi lagi tagihan pinjaman online berujung "Bunuh Diri"

Cerita ini diambil dari laman Detikfinance, Viral unggahan sosial media X, yang menceritakan tentang korban pinjaman online harus membayar 19 Jutaan dari awal pinjamannya hanya 9,4 Juta. Ketika korban mulai telat untuk membayar tagihan, mulailah DC aplikasi tersebut meneror korban. Teror berawal dari teror ke kantornya, Mirisnya si korban sampai kehilangan pekerjaan satu satunya. Pasalnya pihak pinjol terus menrus menelpon pihak kantor yang menyebabkan terganggunya oprasional kantor. Untuk menutupi masalah ini, ia mengaku ke keluaganya kalau kontrak kerjanya sudah habis. Teror kedua adanya orderan fiktif ojek online secara terus menerus. Tak kuat memendam sendiri, akhirnya ia cerita ke istrinya terkait tunggakan pinjaman online di aplikasi tersebut. Sontak membuat terkejut sang istri dan sang istri tak berani pulang bersama suaminya. 2 hari setelahnya koran mengakhiri hidupnya dengan cara  bunuh diri tepat bulan Mei 2023. Walau sudah meninggal, namun pihak keluarga korban masih di tagih DC aplikasi tersebut.. Sempat terjadi ketegangan antara 2 pihak, pihak pinjol tidak percaya korban yang sudah meninggal bahkan menyebut catatan kematiannya di palsukan.

Miris melihat begitu banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan kemudahan pinjaman uang untuk kebutuhan mendesak, namun bunga yang di patok sangat membuat sekarat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun