Mohon tunggu...
widya ayu safitri
widya ayu safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Manajemen, Universitas Palangka Raya. Mata kuliah Pengantar Ekonomi Makro, Dosen pengampu: Puput Iswandyah raysharie, SE., ME

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apa Itu GDP dan GNP? Apa Perbedaan Keduanya?

22 September 2023   13:58 Diperbarui: 22 September 2023   14:05 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

I. GDP

GDP (Gross Domestic Product) atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai PDB (Produk Domestik Bruto) merupakan total nilai barang dan jasa yang diproduksi suatu negara dalam periode tertentu. GDP digunakan sebagai metode perhitungan yang paling sering digunakan untuk menghitung pendapatan nasional. GDP menghitung produksi barang ataupun jasa yang dihasilkan oleh warga negara tersebut maupun warga negara asing yang ada dinegara tersebut.

Bagaimana cara menentukan GDP?

GDP dapat ditentukan melalui tiga cara pendekatan, diantaranya adalah pendekatan produksi, pendekatan pendapatan, dan pendekatan pengeluaran.

1. Pendekatan produksi

Dikenal sebagai Pendekatan Nilai Tambah, dimana mencerminkan definisi OECD. Memberikan:

Perkiraan nilai bruto output domestik.

Menentukan konsumsi antara, biaya bahan, perlengkapan dan jasa untuk produksi barang atau jasa akhir.

Mengurangi konsumsi antara nilai bruto untuk nilai tambah bruto.

Pendekatan ini menghitung pendapatan nasional dengan cara menghitung selisih antara nilai produksi (output) dengan nilai biaya antara (input) dari seluruh sektor produksi selama satu periode tertentu.

Rumus pendekatan produksi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun